Bandar Sabu Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Selatan – Seorang Ibu Rumah Tangga (irt),yang di duga menjadi Bandar BD dan pengedar barang haram Narkotika (Narkoba) jenis Sabu berakhir di ringkus dan di amankan Satuan anggota SatReskrim Narkoba Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan.

Tersangka pelaku di tangkap di tempat kediaman (rumahnya) pada malam Jumat (4/12/2020) sekira pukul 20.00 wib,Mira (39) warga Desa Rantau Nipis,kecamatan Banding Agung kabupaten Oku Selatan beserta barang bukti di amankan di kantor polres Oku Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI Selatan,AKBP Zulkarnain Harahap melalui kasat Narkoba polres Oku Selatan,Iptu Beni Okimu membenarkan kejadian tersebut dan penangkapan tersangka pelaku, seorang ibu rumah tangga,berdasarkan informasi serta laporan dari warga masyarakat sekitar bahwa di Desa tersebut,ada sepasang suami istri yang sering mengedarkan atau menjual Narkoba jenis Sabu

“Kemudian anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut.Ternyata benar adanya.”Ujarnya kepada awak media “Koran metro news.id“, Senin (4/12/2020) sekira pukul 21.30 wib sambungnya lagi,pada saat penggerebekan dan saat di lakukan pemeriksaan (penggeledahan di rumah tersangka pelaku tepatnya di dalam kamar di dapati Narkotika jenis Sabu.

“Satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu sebanyak berat bruto 1,39 gram di balut dengan tisu warna putih,kini pelaku berikut barang bukti di amankan di kantor Mapolres Oku Selatan.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut.Pelaku juga mengakui sebagai pemakai sekaligus sebagai pengedar alias BD ,atas perbuatannya di ancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan di kenakan pasal 114 undang-undang Narkotika.”Jelasnya

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *