koranmetronews.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah menggandakan kemampuan dan jumlah aparat keamanan dalam mengatasi aksi terorisme misalnya mengikutsertakan TNI di dalamnya.
Menurut dia, keikutsertaan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diamanatkan dalam Pasal 43 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror,” kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, 30/11/20.
Dia menilai tindakan aksi teror merupakan perbuatan terkutuk oleh pemeluk agama dan kepercayaan apapun. Karena itu menurut dia, sudah sepatutnya pelaku teror dan aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah membawa korban jiwa di Desa Lembatangoa, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11) harus ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI.
“Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu,” ujarnya.
Azis menjelaskan, Negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Rakhman Baso, menyebut delapan orang DPO kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora yang diduga pelaku kekerasan di Sigi.
“Dari keterangan saksi yang melihat langsung saat kejadian yang kita konfirmasi dengan foto-foto DPO MIT Poso, ada kemiripan,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso, di Palu, Minggu (29/11).
Dia mengatakan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat (27/11) sekitar jam sembilan pagi, yang salah satu rumah warga di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, didatangi oleh OTK sebanyak delapan orang.
“Masuk lewat belakang mengambil beras kurang 40 kilo, setelah itu melakukan penganiaya, menggunakan senjata tajam tanpa perikemanusiaan mengakibatkan empat orang korban,” katanya.
Menurut dia, tidak cukup sampai disitu, para pelaku kemudian melakukan pembakaran rumah sebanyak kurang lebih enam rumah warga setempat.
(KMN/02)