koranmetronews.id, Kuala Tungkal – Pada hari Jumat 20-11-2020 berinisial Y merupakan Kakak warga luka bakar berinisial S yang dikebumikan secara Covid 19 oleh pihak RSUD KH. Arif Daud Kuala Tungkal Tanjabbar kepada Koran Metro menerangkan, bahwa tuntutanku berawal dari ditemukannya adikku terlantar terkapar dilantai ruang isolasi berserakan kotorannya.
Lanjut Y menerangkan lagi, posisi adikku tidak bisa jalan karena ke dua kakinya melepuh dan dibalut perban tapi kenapa ditemukan posisi adikku terkapar dilantai cukup jauh jarak posisi adikku dari tempat tidur.
Y menambahkan, penemuan tersebut diluar dugaan kami hari Sabtu tanggall 31 Oktober kondisi adik ku sudah sangat membaik sudah bisa duduk bisa makan dan video call dengan saya sekitar jam 4 – jam 5 sore.
Selanjutnya Y menuturkan, Sabtu jam 6 suamiku pulang karena kondisi adik ku tidak mengkhawatirkan dan sudah kondisi baik baik saja.
“Tapi kenapa hari Minggu tanggal 1 November jam 11 suamiku mau antar Hp pada adik ku keruang isolasi tidak di izinkan Perawat harus dititpkan melalui Perawat,” tanya Y.
“Dari jam 1wib sampai jam 2 wib siang Hp belum juga disampaikan pihak Perawat. Macam saja alasannya, kenapa belum mereka kasih Hp tersebut pada adik ku.” ungkap Y.
Kembali Y menjelaskan, jam 2 wib siang tepatnya aku nelepon ke 4 kali nya aku marah dan tidak mau tahu apapun alasan nya yang penting Hp harus sampai ke adikku karena aku pengen ngobrol dengan adikku pengen tau dirawat bagus bagus kah adikku selama kami tidak bisa menjaga malam minggu itu.
“Tapi tidak lama datang nomor telepon Perawat mengatakan, adikku sedang gawat gawatnya. Dari jam 11 wib ke jam 2 wib berartii adikku tidak mereka perhatikan.,” ujar Y.
Y meneruskan, Jam 15.24 wib datang telepon dari RSUD bilang adikku meninggal. Aku mau bawa jenazah adikku ke rumah tapi tidak boleh dan pihak RSUD mengharuskan penguburan Covid.
“Saya terintimidasi karena pihak RSUD mengharuskan penguburan covid, polisi datang kerumah yang bikin anak anak ku ketakutan dan beberapa Polisi datang karena aku marah memaksa adikku harus dibawa pulang kerumah,” pungkas Y.
“Aku meminta hasil Rapid test tapi kata pihak RSUD dokumen rahasia padahal hak ku sebagai Kakak pasien meminta bukti Rapid test tapi kenapa tidak dikasih pada ku debgan alasan dokumen rahasia, ungkap Y.
“Sudah adik ku diharuskan dikubur secara Covid oleh pihak RSUD dan juga meminta biaya Rp. 2.712.500,- lain biaya ambulans harus kami bayar kata pihak RSUD,” tutur Y.
“Kami pihak keluarga almarhum S akan juga menuntut Dirut dan Perawat beserta tenaga medis yang menangani Almarhum untuk lepas seragam serta cabut izinnya dan bila perlu di hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Y.
(KMN/BT/JS)