koranmetronews.id, PAGARALAM – Terkait Postingan social media FB pers plat merah yang viral minggu ini, Ketua DPRD kota pagaralam kader Nasdem dilaporkan oleh Al Kahfi salah satu LSM dan wartawan kepolres pagaralam. Laporan dugaan tindak pidana UU No 19 TH 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3.
Menanggapi hal ini Jenni Sandiyah melalui Kuasa Hukumnya, Etal Pargas S.H., M.H mengatakan, terkait laporan saudara Al Kahfi kepada kliennya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami sampai saat ini belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan pelapor. Kami juga sudah menyiapkan pendapat hukum terkait laporan tersebut jika nanti dipanggil,” katanya.
Dijelaskan Etal, pada dasarnya terkait dengan perkara ini yang mempermasalahkan cuitan “Pers Plat Merah” yang merupakan pendapat DPRD secara kolektif kolegial serta pendapat tersebut bukan pendapat pribadi namun melainkan mewakili lembaga DPRD Pagaralam.
“Kami tekankan klien kami tidak menyebut secara personal dalam postingan tersebut. Bahkan klien kami sudah mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan Pers Plat Merah dalam postingannya tersebut. Kembali kami tegaskan bahwa tidak pernah ada niatan dan maksud klien kami untuk menyudutkan, melecehkan, menghina, melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik perseorangan, lembaga ataupun institusi,” jelasnya.
Pada dasarnya dalam menyampaikan pendapat DPRD mempunyai hak imunitas atau hak kekebalan hukum adalah hak untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat atau diluar rapat DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami sudah menyiapkan langkah hukum dalam merespon hal ini. Dan jika nantinya klien kami tidak terbukti atas sangkaan pelapor maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
(Mirwansyah)