Disdik Palembang Terbitkan Surat Edaran Larang Mengikuti Aksi Demontrasi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk mengikuti aksi massa di tengah suasana belajar daring.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto di Palembang, Senin, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi aksi massa setelah ada siswa SMP yang turut diamankan kepolisian.

“Kami bukan melarang hak menyampaikan pendapat, tetapi siswa SD dan SMP itu masih di bawah umur,” ujarnya.

Surat Edaran Nomor 421.3/ /SE/DISDIK/2020 yang ditanda tanganinya itu berisi 11 poin, pada poin keempat pihaknya meminta kepala sekolah, guru dan orang tua melarang peserta didik mengikuti aksi massa yang berpotensi mengganggu keselamatan di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu pada poin kelima kepala sekolah wajib melarang guru, pegawai dan honorer untuk ikut terlibat dalam aksi massa, justru para guru harus memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi dengan informasi terkait UU Omnibus Law.

Ia meminta pendidik dan peserta didik tetap fokus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring maupun luring, pihak sekolah dapat memberikan sanksi hukuman kepada guru dan siswa yang kedapatan ikut aksi massa.

“Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo,” tambahnya.

Sementara aksi massa penolakan UU Omnibus Law masih terus berlangsung di Kota Palembang hingga Senin (12/10), polisi berupaya memperketat keamanan dengan merazia perbatasan masuk untuk mencegah anarkis.

(kmn/Kalvin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *