koranmetronews.id, TEBO – Penjualan tabung gas LPG ukuran 3 Kg oleh pangkalan Pondoh Mandiri desa Wanarejo kecamatan Rimbo Ulu kabupatenTebo tidak sesuai harga satuan harga eceran tertinggi (Het) yang sudah ditetapkan SK Gubernur di pangkalan Rp.17000,- karena modal pangkalan membeli ke agen Rp.14.200,-.
Pengakuan Ario pemilik pangkalan kepada Koran Metro News, harus menjual satu buah tabung Gas 3 Kg berkisar Rp. 22.500,- sampai Rp. 25.000,- karena modalnya membeli ke agen Rp.17000,-.
Penelusuran Koran Metro News bahwa agen gas LPG 3 Kg dan PT.Rimba Jaya Rahayu serta PT. Indah Jaya Mandiri beralamat di jalan Pahlawan kelurahan Wirotho Agung kecamatan Rimbo Bujang unit 2 kabupaten tebo. Pemilik dua PT. Satu orang.
Koran Metro News konfirmasi ke kantor perusahaan itu kepada stafnya bidang pemasaran Tono mengatakan, agen menjual ke pangkalan hanya Rp. 15.200,-.
Temuan Media online ini di kabupaten Tebo kedua perusahaan tersebut memiliki pangkalan sendiri yang tidak memakai plank nama pangkalan dan hanya mencantumkan nama perusahaan, serta harga jual satu tabung gas LPG 3KG Rp.28.000,-.
Diduga pemilik perusahaan ini telah melangar Peraturan Presiden RI Nomor : 104 Tahun 2007 tentang Penyedian Pendistribusian dan Penetapan Harga Liqefied Petro Leum Gas 3 KG.
Dan juga Pasal 4 ayat(1) UU 1945 tahun 2001 Nomor :136 perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor : 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Gas dan Bumi.
Seharusnya pangkalan membuat izin berdasarkan rekom dari kepala desa dan lurah. Surat Perjanjian Kontrak dengan pertamina pihak pertama Direktur Utama Pertamina Persero agar mandapat registrasi.
Legal bukan izin agen yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut, Koran Metro News mendatangi kantor Disprindagkop kabupaten Tebo konfirmasi sambil menyershkan nama dan alamat agen serta pangkalan yang enjual Gas LPG 3 Kg kepada Kabid Perdagangan, Budi terkait pengawasan dari dinas ini, akan menindak lanjut bila ada pangkalan menjual tidak sesuai dengan Het.
“Kita akan menegur agen LPG 3 KG bila juga tidak sesuai dengan Peraturan dan UU berlaku, ” tegas Budi.
(kmn/BT/MN)






