Ahmad Yani Resmi Mengunduran Diri Sebagai Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Periode 2018-2023

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARA ENIM – Usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan HUT ke-75 Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Beredar kabar bahwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Muara Enim periode 2018-2023 kepada Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim karena tersandung kasus tindak pidana korupsi berstatus sebagai terdakwa.

Surat pengunduran diri itu disampaikan Ahmad Yani melalui Wakil Pimpinan I Ermanadi dari Partai Demokrat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Jumat (14/8).

Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc didampingi Wakil Pimpinan III Nino Adrian SE dan Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni SH MM, menerima pengajuan surat pengunduran diri Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk segera ditindaklanjuti.

Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc ketika dikonfirmasi membenarkan. Surat pengunduran diri Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani tersebut, kata dia,

akan segara ditindaklanjuti internal dewan melalui Banmus, agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Ya benar, sudah kita diterima. Surat pengunduran diri Ahmad Yani akan segera ditindak lanjuti.

Kita lakukan konsultasi dahulu internal dewan melalui rapat banmus untuk penjadwalan rapat paripurna dengan agenda mengusulkan pemberhentian sekaligus pengusulan pengangkatan definitif bupati,” ujar Liono Basuki yang akrab disapa Kiki.

Pasca ditangkap KPK posisi Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani digantikan Wakil Bupati H Juarsah SH yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.
Lanjutnya, dari hasil paripurna tersebut nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt Bupati Muara Enim.

Setelah itu, kata dia, Gubernur Sumatera Selatan membuat surat pengantar yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. “Mendagri nantinya akan mengekeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan September 2019 lalu.

Diduga menerima suap terkait 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta pemilik PT Enra Sari.

(Kalvin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *