Koranmetronews. Id (Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jakarta dapat memperkuat regulasi dalam rangka memenuhi hak dasar warga.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Air Minum merupakan langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, peraturan tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat regulasi tentang hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.
Apalagi, kata Khoirudin, saat ini pertumbuhan penduduk dan kompleksitas permasalahan perkotaan membutuhkan regulasi yang kuat dan visioner.
“Kebutuhan akan sistem penyediaan air minum yang andal menjadi semakin besar untuk diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan visioner,” ujarnya.
Khoirudin mengatakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Air Minum tidak hanya sekedar pada aspek teknis penyediaan layanan semata, namun dapat menyentuh dimensi tata kelola, keberlanjutan lingkungan, serta andil sosial.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan keterbatasan sumber daya air, peningkatan kualitas layanan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan sinergi, komitmen, dan pandangan jauh ke depan agar regulasi ini tidak hanya responsif terhadap kondisi saat ini, tapi juga adaptif terhadap kebutuhan air di masa depan,” katanya.(john)






