Selain Rokok, DPRD DKI Jakarta Bersama Pemprov Akan Atur Penggunaan Vape Di Tempat Khusus

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Pengguna vape atau rokok elektrik di Jakarta harus bersiap menghadapi aturan baru. Pasalnya, DPRD DKI Jakarta mendesak agar penggunaan vape atau vaping diatur setara dengan rokok konvensional dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas. Desakan tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Mereka menilai, meskipun bentuknya berbeda, vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang membahayakan kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

Menurut Fraksi Gerindra, penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif harus tunduk pada aturan yang sama dengan rokok biasa.

Fraksi Gerindra menegaskan, bahwa produk seperti vape harus dilarang di tempat umum dan hanya diizinkan digunakan di ruang khusus merokok, sebagaimana rokok konvensional. Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Usulan fraksi Gerindra tersebut mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Pramono menyatakan sepakat untuk memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk memasukkan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music sebagai bagian dari area larangan merokok dan vape. Menurut Pramono, regulasi ini meniru praktik di sejumlah kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang bahkan melarang warganya merokok dalam radius 10 meter dari orang lain di tempat umum.

Daftar Lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam draf Raperda KTR, kawasan larangan merokok di Jakarta dibagi dua:

1. Area dengan Larangan Total Merokok (termasuk vape) Berlaku larangan penuh, dari batas pagar luar: Fasilitas pelayanan kesehatan Sekolah dan kampus Tempat bermain anak Tempat ibadah Angkutan umum Prasarana olahraga

2. Area Wajib Sediakan Ruang Khusus Merokok

Harus menyediakan tempat khusus merokok (ruang terbuka, jauh dari pintu keluar dan lalu lintas orang), dengan batas kawasan dari kucuran atap paling luar: Tempat kerja Tempat umum Ruang publik terpadu Tempat yang menyelenggarakan izin keramaian Tempat hiburan malam (usulan tambahan)

Sanksi dan Denda Raperda KTR Jakarta ini juga menetapkan sanksi administratif, antara lain: Merokok atau vape di KTR: Denda Rp250.000 atau kerja sosial Mengiklankan atau memberi sponsor produk rokok: Denda Rp50 juta Menjual rokok dekat sekolah/tempat bermain anak: Denda Rp1 juta Memajang rokok di tempat penjualan: Denda Rp10 juta Penegakan hukum akan dilakukan oleh Satpol PP dengan dukungan dari SKPD teknis.

Merokok Masih Diperbolehkan di Zona Khusus Meski aturan diperketat, merokok, termasuk vape, masih diperbolehkan di luar Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa hak konstitusional perokok tetap dijamin dengan syarat tidak melanggar batas kawasan yang ditetapkan.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperkuat edukasi publik melalui tokoh masyarakat, media lokal, dan influencer digital. Raperda ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mengendalikan konsumsi rokok tanpa menghambat industri tembakau nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperkuat edukasi publik melalui tokoh masyarakat, media lokal, dan influencer digital. Raperda ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mengendalikan konsumsi rokok tanpa menghambat industri tembakau nasional.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *