Kasus Tom Lembong Disidangkan. Jaksa Dakwah Tom Rugikan Negara Rp578 Miliar

  • Whatsapp

Koranmetronews.Id (Jakarta) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Jaksa Salahkan Tom Tunjuk Koperasi Polri Dan TNI Kendalikan Harga Pasar Domestik

Pada sidang perdana itu,  jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersoalkan tindakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik. Koperasi tersebut adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri. Selain itu, ia juga menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, pada 28 Desember 2015, Rapat Bidang Perekonomian membahas ketersediaan suplai pangan yang meliputi beras, kedelai, gula, jagung, dan daging sapi.

Rapat itu menyepakati agar Perum Bulog segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sembari menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum Bulog, baik Bulog maupun PT PPI merupakan perusahaan BUMN. Selain itu, mereka juga bersepakat untuk kembali membahas mengenai gula pada awal 2016.

Pada 22 April 2016, Ketua Pengurus Inkoppol, Yudi Sushariyanto, mengajukan surat terkait Permohonan Distribusi Gula, antara lain berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) produksi gula konsumsi dalam negeri tahun 2016 yang hanya mencapai 2,25 juta ton. Padahal, saat itu kebutuhan gula konsumsi dalam negeri mencapai 2,75 juta ton sehingga terdapat kekurangan 500.000 ton. “Inkoppol meminta penugasan untuk melakukan operasi pasar sebanyak 300.000 ton sampai akhir tahun 2016 sekaligus izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada produsen gula mitra usaha Inkoppol,” ujar jaksa. Selanjutnya, pada 3 Mei 2026, Tom Lembong yang menjabat Mendag membalas surat Yudi.

Ia menyetujui permohonan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton sampai 31 Desember 2016. Sementara itu, pada kurun waktu tersebut, pihak Inkoppol menggelar rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama. “Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol,” tutur jaksa. Pada 11 Mei 2016, Inkoppol kemudian menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.

Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton, PT Andalan Furnindo 30.000 ton, PT Dharmapala Usaha Sukses 17.500 ton, PT Berkah Manis Makmur 20.000 ton, dan PT Angels Products 20.000 ton.

Jaksa menyebutkan, pada 16 dan 17 Mei 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) almarhum Karyanto Suprih untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap delapan perusahaan gula tersebut. Tindakan itu dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antarkementerian dan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Menurut jaksa, delapan perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 193.003.248.712. Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp 290.047.228.073,16.

“Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp 97.043.970.361,16,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05. “Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI,” kata jaksa.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *