Koranmetronews. Id (Jakarta) – Jumat (20/9/2024), ratusan pemilik apartemen Ambassade Residence, Kuningan, kembali mendatangi Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Mereka akan menagih janji pejabat unit itu untuk menerbitkan SK Pokja agar program pemeliharaan apartemen berjalan baik.
Sebelumnya, ratusan penghuni apartemen juga sudah mendatangi DPRKP pada Selasa (17/9/2020). Dipimpin Ibrani SH sebagai kuasa didampingi R. Heriyanto.
Saat pertemuan yang diterimaYahya dari jajaran DPRKP. Saat pertemuan, Yahya memang tidak menjanjikan Jumat sudah bisa terbit, tapi diusahakan sudah ada keputusan.
Ibrani mengatakan, jika Jumat tidak juga terbit maka seluruh penghuni akan mendatangi Kantor Gubernur, Senin (23/9/2024) untuk mendesak agar SK Pokja segera diterbitkan.
Pada Selasa lalu ada beberapa poin yang menjadi tuntutan warga.
Tuntutan itu, sebagai berikut:
Warga merasa hak-haknya sudah ditelantarkan oleh kebijakan instansi tersebut dengan
menunda SK Pokja Ambassade Residences sejak 5 Juli 2024.
2. SK Pokja wajib diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A yaitu:
(1) Dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan
panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2),
maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Pengelolaan Rumah Susun Milik Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili dan/atau berusaha di Rumah Susun.
3. SK Pokja dibentuk karena ketidaksanggupan developer Ambassade
Residences yaitu PT Duta Regency Karunia (DRK) untuk memfasilitasi
pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(PPPSRS).
4. PT DRK yang direksinya mempunyai status Terpidana sehingga pengelolaan apartemen tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perseroan tersebut.
5. Pada tanggal 23 April 2024, mayoritas pemilik didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu IBRANI & PARTNERS Law Firm mengunjungi kantor DPRKP Provinsi DKI Jakarta untuk bermediasi dengan pihak pengembang yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sdr. Genesius Anugerah, S.H. dan
bertemu dengan Ibu Meli Budiastuti selaku Plt. Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat.
6. Pada tanggal 29 April 2024, PT DRK memberikan surat ketidakmampuan secara official kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta sehingga Dinas
mengundang mayoritas penghuni dan pemilik untuk mengadakan rapat sosialisasi untuk membentuk POKJA pada tanggal 27 Mei 2024 di Lobby Apartemen Ambassade Residences.
7. Setelah proses verifikasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang diberikan
oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin
PRKP) Jakarta Selatan maka terjaringlah 7 (tujuh) calon Kelompok Kerja yaitu
Jety, Syarifah, Diana, Evi, Arsyad, Sindhu, dan Fahrell.
8. Pada tanggal 28 Juni 2024, setelah melalui prosedur dan proses verifikasi
dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Selatan, maka Rapat Pembentukan Kelompok Kerja
(POKJA) dilaksanakan di Kantor Sudin Jakarta Selatan.
9. Pada tanggal 23 Juli 2024, Sudin PRKP Jakarta Selatan mengirim undangan
untuk Rapat Koordinasi terkait Proses Penetapan SK Pokja Ambassade
Residences.
10.Pada tanggal 8 Agustus 2024, Sudin PRKP Jakarta Selatan mengirim
undangan untuk Mediasi Terkait Proses Penetapan SK Pokja Ambassade
Residences untuk hadir pada tanggal 14 Agustus 2024, jam 10.00 WiB.
Karena ada Pihak dari Pemilik yang keberatan dengan hasil Rapat tanggal 28 Juni 2024.
11. Pada tanggal 14 Agustus 2024, Seluruh Pihak dari Para Pemilik yang mana hanya 3 (tiga) orang yang lolos verifikasi selaku Pihak yang keberatan dengan hasil Kelompok Kerja tanggal 28 Juni 2024 tidak ada satupun yang
menghadiri Rapat Mediasi, dan ketidakhadiran tidak disertai dengan alasan
maupun bukti yang memadai sehingga Rapat Mediasi ditunda kembali dan Sudin akan menetapkan hari lain untuk Mediasi.
12.Pada tanggal 19 Agustus 2024, Sudin PRKP Jakarta Selatan kembali
mengundang untuk menghadiri Rapat Mediasi Terkait Proses Penetapan SK Pokja yang dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2024 jam 13.00 WIB di kantor
Sudin PRKP Jakarta Selatan dan hasil Rapat menyatakan bahwa kelompok kerja sudah terbentuk berjumlah 7 (tujuh) orang di dalam berita acara tanggal
20 Agustus 2024. Pihak yang keberatan hanya hadir 1 orang yaitu Treasuri Puspa Tamara yang ditolak oleh kelompok kerja yaitu 7 (tujuh) orang yang sudah disetujui bersama.
13.Aksi unjuk rasa di kantor DPRKP Provinsi DKI Jakarta hari ini disebabkan karena penundaan SK Pokja oleh Dinas yang ternyata mempunyai maksud
terselubung yaitu penerimaan surat dari PT DRK tanggal 6 September 2024 yang mencabut surat ketidaksanggupannya untuk memfasilitasi pembentukan
PPPSRS, yang sebelumnya sudah dibuat dan diserahkan kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta.
14.Mayoritas pemilik Ambassade Residences menyampaikan keluhan dan tuntutannya kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta karena ketidakterbukaan
instansi tersebut kepada mayoritas pemilik yang merasa hak-haknya sudah dilanggar oleh PT DRK selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun lamanya, dengan tidak memberikan informasi tentang adanya surat pencabutan
ketidaksanggupannya tersebut, sehingga menjadi polemik SK Pokja yang tidak kunjung terbit.
15.Ratusan Pemilik yang menjadi korban PT DRK menuntut
pertanggungjawaban DPRKP Provinsi DKI Jakarta karena besarnya kerugian yang diakibatkan oleh pengelolaan yang tidak bertanggung jawab oleh PT
DRK, berujung pada hunian yang penuh resiko yang mengancam
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban para penghuni.
16.Disamping itu, menjadi pertanyaan besar ketika PT DRK yang dipimpin oleh
direksi yang sudah terpidana tipikor untuk diberikan kewenangan kembali sebelum pertanggungjawaban perseroan bukan saja kepada para pemilik
yang menuntut Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) padahal sudah seluruh unitnya terjual dan terlunasi sejak tahun 2013, namun juga kerugian negara yang disebabkan oleh PT DRK yang tidak membayar pajak pajak bumi bangunan dan perseroan sejak tahun 2020.
17.Permasalahan hukum di Ambassade Residences bukan saja masalah pengelolaan namun juga menyangkut kasus korupsi yang lebih besar karena dengan pengembang tidak memecah sertifikat sertifikat induk, maka tidak ada pihak yang membayar pajak.
18.Bahwa kunci dari permasalahan kerugian kepada negara dan ratusan rakyat atas kasus Apartemen Ambassade Residences adalah di tangan Dinas
Perumahan Rakyat yang seharusnya mengayomi publik/rakyat dan negara
dengan segera mengesahkan pihak yang berwenang untuk kelanjutan
pengelolaan ke PPPSRS sebagai pihak yang sah secara hukum termasuk untuk meminta pertanggungjawaban PT DRK sebagai Pengembang dan
Pengelola yang telah 10 tahun melalaikan kewajibannya kepada para pemilik.
19.Bahwa PT DRK tidak dapat lagi diberikan wewenang menjadi pengelola Ambassade Residences justru harus memberikan pertanggungjawaban atas
uang-uang IPL dan sinking fund serta pajak-pajak yang sudah diselewengkan selama ini kepada mayoritas para pemilik, sebelum pengelolaan diambil alih
oleh mayoritas pemilik sekarang ini.
20.Apabila DPRKP sebagai penyelenggara undang-undang Rusun terus
mengakomodir pengembang yang sudah terpidana tipikor, maka hal ini telah mencederai dan merugikan hak-hak ratusan rakyat dan negara, karena tidak adanya pertanggungjawaban keuangan dan pembayaran pajak-pajak. Dan
untuk itu, mayoritas pemilik dengan didampingi oleh kuasa hukumnya akan melakukan tuntutan hukum disamping aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur DKI Jakarta dan Istana Negara.(john)