Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda: Hapus Outsourcing dan Upah Murah” dan “Cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law”.

  • Whatsapp

Koranmetronews.Id (Jakarta) – Ribuan buruh demo di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Mereka meminta Mahkamah Konstritusi mengabulkan yudicial review Undang Undang Cipta Kerja karena merugikan buruh. Dalam aksi tersebut buruh menyampaikan  sembilan tuntutan karena sangat merugikan buruh.

“UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi,” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat konferensi pers di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir.

Selain itu, menolak kontrak kerja jenis outsourcing yang tidak memberikan kepastian bagi buruh. Tuntutan lain, menolak UU Cipta Kerja yang membuat perusahaan dapat membuat kontrak kerja diulang-ulang tanpa memberikan jaminan kepastian kerja, juga soal besaran pesangon yang hanya diberikan setengah dari aturan sebelumnya.

“Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan,” lanjut Said. Tuntutan keenam, buruh meminta agar jam kerja mereka bisa lebih jelas. Selama ini, jam kerja mereka tidak pasti sehingga menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.

Selain itu, buruh juga tidak mendapatkan kepastian upah selama cuti. Apalagi para buruh wanita yang kerap kali mendapatkan diskriminasi di tempat kerja. “Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal,” kata Said lagi. Terakhir, penghapusan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar hak-hak buruh, memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar aturan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.

Massa mulai berbaris sekitar pukul 10.00 WIB di samping Patung Arjuna Wijaya.  Sambil mengibarkan bendera oranye khas Partai Buruh, massa juga membawa spanduk bertuliskan “Hapus Outsourcing dan Upah Murah” dan “Cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law”. (john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *