Koranmetronews.id (Jakarta) – Sebanyak 656.390 siswa bakal menerima pencairan dana KJP Plus pertengahan Juni 2024 ini yang seharusnya April 2024 lalu.. Pemprov DKI Jakarta melakukan pendataan ulang untuk memastikan penerima tepat sasaran.
Terdapat syarat khusus bagi penerima KJP Plus tersebut. Penerima KJP Plus tidak boleh memiliki kendaraan roda empat, serta aset properti di atas satu miliar rupiah. Selain itu, Disdik harus memastikan dalam kartu keluarga penerima juga tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, ataupun pegawai tetap BUMN/BUMD.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin meminta penerima KJP Plus tidak khawatir. “Minggu ini bisa dicairkan,”katanya, Senin (10/6/2024).
Seperti diketahui dana KJP Plus yang akan diterima para siswa berbeda di masing masing tingkatan. Tidak hanya siswa di sekolah negeri’ tetapi siswa tidak mampu di sekolah swasta juga memperoleh KJP Plus.
1. SD/MI
- Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/MTS
- Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
2. SMA/MA
- Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK
- Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Budi menjelaskan, alasan terlambatnya pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disebabkan proses seleksi ketat pada 2024. Sebab pihaknya ingin memastikan penerima KJP Plus tepat sasaran untuk warga Jakarta yang kurang mampu.
“Program ini harus tepat sasaran, serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Budi.
Budi menambahkan, hingga saat ini data dari hasil pemadaman dan verifikasi tim verifikator di lapangan masih terus bergerak. “Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program dalam memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS. (john)