koranmetronews.id, JAKARTA – Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan untuk menyampaikan Surat Penolakan dan Bantahan terkait surat No. B/HP. 03.01/1313-31.74/VI/2023 dari BPN Jaksel yang mengacu pada klaim lahan Warga Mertilang Ujung RT 007/01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rabu (27/03/2024).
Ketua Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung, H. Samardi SE, bersama Pendamping/Konsultan AKAD Asikin Aziz, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Kantor BPN Jakarta Selatan sebagai perwakilan warga untuk menyerahkan surat terkait isu lahan ke BPN Jakarta Selatan.
“Bahwa klaim terhadap sertifikat tanah oleh pihak lain adalah tudingan tidak beralasan dan ada dugaan keterlibatan mafia tanah yang melibatkan sebagian oknum pejabat BPN Jaksel,” ungkap Samardi, saat press conference dihalaman kantor BPN Jaksel Rabu (27/03/2024).
Samardi menekankan pentingnya revisi surat dari BPN Jaksel. Dia juga menyatakan bahwa surat tersebut telah diberikan kepada Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Gubernur, serta Kakanwil Jakarta.
“Ini dilakukan karena program PTSL adalah mandat langsung dari Presiden untuk memberantas korupsi, termasuk dalam penerbitan sertifikat tanah yang sering menghambat masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Samardi juga menyoroti hambatan dan biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Semoga regulasi Kementerian dapat ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat kecil,” ujarnya.
Meski begitu mengenai dugaan mafia tanah, Samardi menyatakan bahwa mereka belum dapat mengidentifikasi pelakunya, meskipun telah melakukan mediasi dengan pihak internal BPN Jaksel sebanyak tiga kali sejak bulan sebelumnya.
“Pihak yang mengklaim memiliki bukti tidak mampu menguatkan klaim mereka,” terangnya.
“Semoga masalah ini dapat diselesaikan secara adil demi kepentingan masyarakat yang terdampak,” harap Samardi.
Sementara Pendamping dan Konsultan AKAD Administratif, Asikin Aziz, menambahkan, bahwa surat yang mereka sampaikan kepada BPN bertujuan untuk meminta klarifikasi dan kepastian dari pihak BPN terkait masalah ini.
“BPN diminta untuk membuka bersama-sama seluruh dokumen baik warkah dan buku tanah yang menjadi persyaratan terbitnya Sertipikat yang dituduhkan berada di lahan kami,” tandas Asikin.
Saat ini Menteri ATR/BPN RI. Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) dengan tegas akan memberantas mafia tanah. Untuk itu warga Mertilang Ujung meminta keadilan kepada Menteri ATR/BPN RI agar dapat membongkar kasus di lahan Mertilang Ujung yang diduga adanya permainan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Jakarta Selatan.
“Semoga permasalahan ini mendapat dukungan dari pihak terkait, termasuk media, untuk bersama-sama memberantas mafia tanah,” pungkas Asikin.
( Red )