Koranmteronews.id (Jakarta ) –Sebanyak 15 peraturan daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah dicabut. Menggantikan 15 Perda tersebut , DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda baru yang mengatur pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. DPRD menggunakan metode Omnibus Law. Hal tersebut untuk mengejar target pendapatan tahun 2024 berupa pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,3 triliun.
Perda baru menggantikan 15 Perda yang selama ini mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. “Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).”
Ke-15 Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB), Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
“Jadi ini Perda yang cukup padat, karena menggabungkang Perda-Perda yang ada di Jakarta jadi satu, metode Omnibus Law,” ujarnya.
Pantas berharap payung hukum ini bukan hanya menjadi potensi pajak daerah semata, namun bisa mengedukasi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.
“Katakanlah Perda ini juga berhubungan dengan Perda retribusi sampah. Sampah merupakan sebuah problem, maka Raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berprilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat dapat berjalan lancar, sehingga Raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada Januari tahun 2024.
“Sekarang saya sudah lega, semoga nanti tahun 2024 kita sudah punya Perda baru dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi,”tandasnya. (john)