Marak Miras Oplosan Jelang Tahun Baru 2024, Satpol PP DKI Bakal Kerahkan Pasukan Ke Lima Wilayah.

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta)-Menjelang pergantian tahun baru 2024, peredaran minuman keras illegal dan oplosan ditengarai bakal semakin marak. Sebab itu, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan patroli di lima wilayah untuk menekan peredarannya. 

“Kami terus menerus gencarkan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang tanpa izin,” kata Arifin , Kepala Satpol PP KI Jakarta saat pemusnahan 12.031 botol miras di Monas, Kamis (30/11/20230).

Arifin menengarai peredaran minuman keras illegal an oplosan tersebut bakal semakin marak menjelang akhir an pergantian tahun. “Sebab itu, saya akan kerahkan seluruh anggota di lima wilayah untuk mengawasi masalah ini,”katanya.

Ia meminta agar para pedagang, terutama pada pedagang jamu  di tepi jalan (Kaki-5) tidak menyediakan miuman keras tersebut.

Musnahkan 12.031 botol miras

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam razia di lima kota administrasi DKI.

 “Hari ini jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Ini barang bukti hasil pengawasan dari awal tahun di Jakarta Barat, Jaktim, Jakpus, Jaksel dan Jakut,” ujar Arifin kepada wartawan di Monas, Satpol PP Pemusnahan miras sudah melalui penetapan dari pengadilan setelah menyita barang bukti hasil razia.

“Jadi ini semua yang kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri,” kata Arifin. Jumlah miras yang dimusnahkan hari ini lebih sedikit dari 2022. Artinya, menurut Arifin, ada pengurangan penjualan miras ilegal di DKI Jakarta. “Berkurang 500 minuman beralkohol dari tahun lalu. Berarti tempat-tempat peredaran penjualan miras ini sudah semakin terjadi pengurangan,” kata Arifin.  

Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan di DKI, terlebih mendekati momen tahun baru 2024.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *