koranmetronews.id, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Sekda memimpin tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kekhususan Jakarta.
Pembentukan tim dipimpin Sekda tersebut itu ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. “Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta…,” kata Heru Budi yang dikutipmelalui SK tersebut, Minggu (1/1/2023).
Dalam keputusannya, Heru Budi, selalin menunjuk Sekda Joko Agus Setyono sebagai ketua tim, juga melibatkan para asisten seperti Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai wakil ketua..
Sementara untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta. “Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” tulis Heru Budi dalam keputusannya.
Sebagaimana sebelumnya disebutkan bahwa pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara. Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Presiden Jokowi menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Libatkan DPRD Dan Masyarakat
Sementara itu, kalangan dari lembaga swadaya masyarakat meminta agar dalam penyusunan naskah akademik harusnya melibatkan masyarakat akademik dan DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan warga Jakarta.
“Jangan lupa dalam penyusunan draf Rancangan Undang Undang (RUU) kekhususan Jakarta harus melibat kalangan akademisi serta anggota DPRD sebagai perwakilan warga Jakarta,”kata Laode Jumaidin, Ketua Paguyuban Masyarakat Peduli Jakarta.
Ia juga mengisyarakat agar dalam penyusunan draf RUU tersebut tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah otonomi di tingkat pertama. Artinya , Jakarta tidak terbagi dalam katageri daerah tingkat II. “Otonominya harus dertahankan tetap di Tingkat I supaya arah pembangunan Jakarta tidak terpecah.”
( John )