koranmetronews.id, BUNGO – Kamis (29/3/23) sekitar jam 6.00.wib tim investigasi dari media dan LSM menemukan satu buah mobil truk PS canter 120. Warna kuning yang tidak memakai plat nomor pol. Depan belakang sedang memindah muatan minyak BBM berjenis Solar ke mobil mini bus Panther di rumah makan Saudara KM.9 desa Sungai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah kabupate Bungo provinsi Jambi.
Tim investigasi langsung mampir melihat peno mena pristiwa penyalinan minyak tersebut, dengan cepat dan bergegas mobil mini bus panter langsung melarikan diri kabur dari kerumunan awak media awak media langsung melaporkan kepada Humas Polres Bungo melalui chat bahwa ada mobil truk PS 120 tanpa Plat No. Pol bermuatan BBM bersubsidi yang parkir di rumah makan.
Lalu Humas Polres Bungo menjawab ok, tapi Tim dari Media ini menunggu datangnya aparat hukum dari Polres Bungo agar segera membawa mobil pelansir BBM bersubsidi jenis solar ke Mapolres Bungo agar bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku namun tak satu pun aparat hukum Polres ditunggu sampai jam 10.30 wib tidak datang ke TKP.
Lucunya, tidak berapa lama yang datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy berinisial AM menggaku pemilik mobil dan minyak BBM bersubsidi jenis Solar yang dilansir dari SPBU Nomor 23.372.13 dengan muatan sekarang 700 liter.
“Saya sudah lama bisnis BBM karena didalam mobil khusus ada texmon atau tenk modivikasi yang dibua dgn ukuran 5 ton muatan BBM subsidi jenis solar dan aman aman saja, lancar selalu setiap hari tidak ada yang menangkap saya melakukan aktivitas pekerjaan Ilegal ini”, sebut AM dengan nada sombong.
Tim menduga bahwa BBM Solar itu berkisar lebih kurang 4 ton dalam muatan mobil PS canter 120 Mitsubishi, Dan perkataan AM kepada Tim Awak Media bersama LSM menimbulkan pertanyaan, Beranikah Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap AM ?.
Menurut wakil ketua LSM Brantas kabupaten Tebo, Jimy kepada Awak Media mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan oknum APH Polres Bungo yang menerima laporan dari dalah satu Awak Media tapi tidak langsung ditanggapi agar pelaku diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga untuk membawa barang bukti adanya pelansiran BBM jenis Solar dilapangan yang ditemukan oleh Tim Media Online ini.
Jimy sangat kecewa dan menyesali atas tindak tanduk APH Bungo. Kalau sudah begini mau di kemanakan hukum kita APH sudah membiarkan kejahatan BBM berkeliaran setiap hari melansir minyak Solar dari SPBU Nomor. 23.372.13 yang bebas.
Pengamatan Media Online ini bahwa AM salah satu Bos pemain pelansir BBM bersubsidi jenis Solar yang diduga Kebal Hukum dan APH Tutup Mata.
Menurut Ketua LPPNRI kabupaten Bungo, Ruswiadi kepada awak media, bahwa pelaku bisa dikenakan Pasal 53 Undang Undang Soal Izin Usaha Pengelolaan Migas dengan ancaman Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Paling Tinggi Sebesar Rp. 50 Miliar.
Sambungnya mengatakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian Pendistribusian BBM pasal 18 ayat 2 menerangkan, Badan Usaha Penimbunan, Penyimpanan BBM tertentu, bisa pengawasan dilakukan oleh dinas terkait Disprindag berbentuk tim dari satuan Pol PP, Polri,TNI.
“Sudah jelas Undang undang mengatur tapi sayang kenapa pihak terkait APH tidak menangapi laporan dari awak”, tegasnya.
(MN)