koranmetronews.id, JAMBI – Memasuki hari puasa ke 5 tepatnya pada 27 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Elan Suherlan bersama Wakajati Jambi, Enen Saribanon didampingi Aspidum dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap 2 orang Tersangka dari wilayah hukum Kejari Tebo dan Kejari Batanghari.
Tersangka pertama yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko Bin Toha dimana Joko melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun.
Tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri, karena pelaku melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir. Pencurian tersebut dilatar belakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja. Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait Restoratif Justice.
Sementara tersangka kedua berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar pasal yang sama yaitu 362 KUHP terkait pencurian.
Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian Tandan Buah Segar atau TBS sawit milik PT. Inti Bahar Utama (PT. IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga.
Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT. IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini.
Setelah mengikuti vicon dengan Jampidum maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengelurkan Tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan “segera keluarkan mereka dari tahanan supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini” perintah Elan, Kajati Jambi.
(BT/AA)