Kajati Jambi Lantik 8 Pejabat Baru 

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) ini Janbi, ini Elan Suherlan melantik sebanyak delapan (8) orang pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pelantikan berlangsung di aula Jaksa Agung R.Soeprapto Kantor Kejati ini, Kamis pagi (23/2/23).

Pelantikan pejabat baru itu sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : 54 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik tersebut ialah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon,SH.MH yang sebelumnya menjabat Wakajati NTB, Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba,SH.MH yang sebelumnya menjabat Kajari Cimahi di Jawa Barat, Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy Tennophero S,SH, MH yang sebelumnya menjabat Kajari Nganjuk di Jawa Timur,
Kemudian, Kabag TU Kejati Jambi Beni Putra,SH yang sebelumnya menjabat Kasi Wilayah II pada Subdirektorat Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Kejagung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Muhammad Noor I,SH.MH yang sebelumnya menjabat Asintel Kejati Bali.
Dan Kajari Merangin, Tri Widodo,SH.MH yang sebelumnya menjabat Kajari Bengkulu Tengah, Kajari Batanghari Muhammad Zubair,SH yang sebelumnya menjabat Kajari Luwu Timur, dan Koordinator Sulasman,SH.MH yang sebelumnya menjabat Kasubbag Kepangkatan dan Mutasi II pada Biropeg JAM Bin Kejagung.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh pejabat yang lama, para Asisten dan para Kajari serta Ketua IAD wilayah dan daerah Jambi beserta pengurus.
Kajati Jambi, Elan Suherlan menyampaikan bahwa promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi, untuk itu kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri serta siap dalam menjalankan tugas dan kepada pejabat yang lama Kajati mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya.
Elan mengapresiasi kinerja Kajari Tanjabtimur, Yenita Sari atas pembayaran denda dari PT. Dewa Sawit Sari Persada senilai Rp. 2,5 Miliyar kepada kas negara akibat kerusakan lingkungan, untuk itu Kajati Jambi meminta kinerja yang baik itu dapat diikuti oleh seluruh Kajari sewilayah Jambi.
“optimalkan penyelesaian pidana denda yang nilainya untuk seluruh kejaksaan se Jambi mencapai 1,45 triliun rupiah sesuai ketentuan perundangan undangan” jelas Elan.

Bacaan Lainnya

(BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *