koranmetronewd.id, JAMBI – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., dirumah dinasnya menerima audensi para sopir angkutan batubara di provinsi Jambi, Kamis (16/2/23).
Dalam audensi itu Haris mengingatkan kepada seluruh sopir angkutan batubara untuk mengikuti dan mematuhi aturan aturan yang telah ada agar tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan.
Dan juga Haris mengimbau kepada para sopir batubara yang ada di provinsi Jambi untuk menertibkan dan mendisiplinkan diri dalam bekerja sebagai salah satu upaya dalam menangani permasalahan dan mengurai kemacetan batubara di provinsi Jambi.
Haris sebutkan, sesuai aturan, angkutan batubara merupakan tanggung jawab perusahaan dengan muatan maksimal hanya sebanyak 4,8 ton.
“Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi memberikan kebijakan tersendiri kepada angkutan batubara dengan memperbolehkan muatan maksimal yang telah disepakati bersama sebesar 8 ton, karena kita melihat kalau muatan maksimal hanya 4,8 ton ini tidak sesuai dengan upah yang diterima sehingga Pemprov Jambi memberikan kebijakan tersebut,” sambung Haris.
“Kepada Ketua Komunitas Sopir Batubara untuk melakukan pendataan dengan jelas terkait jumlah keseluruhan sopir batubara sehingga Pemprov Jambi mudah dalam melakukan pemantauan”, pesannya.
Lanjut Haris katakab, angkutan batubara sudah begitu banyak, sehingga perlu adanya koordinasi untuk melakukan penertiban itu semua dengan mendata sopir batubara yang ada di provinsi Jambi.
“Pemprov Jambi bersama seluruh jajaran Forkompimda provinsi Jambi terus bersinergi dalam melakukan segala upaya menyelesaikan permasalahan batubara di provinsi Jambi. Kita baru saja melaksanakan rapat pada tanggal 14 Februari 2023 bersama Bapak Menteri berserta jajarannya dan memaparkan beberapa permasalahan batubara yang terjadi di lapangan serta solusi solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut”, jelasnya.
“Bapak Menteri juga pada akhir bulan ini, kembali menggelar rapat di provinsi Jambi untuk berdiskusi dengan para pemilik izin usaha tambang di provinsi Jambi”, ucap Haris.
“Tidak ada satupun pihak yang menginginkan terjadinya kemacetan di provinsi Jambi, bahkan sopir truk batubara juga tidak menginginkannya, karena tentunya kemacetan yang terjadi menyebabkan kerugian bagi seluruh pihak terutama kerugian waktu”, ujarnya.
Haris menekankab, untuk itu para sopir batubara harus mendisplinkan diri dengan aturan yang telah ada terkait jam operasional dalam mengangkut batubara.
Ketua Komuditas Sopir Batubara (KSB), Tursiman melaporkan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik provinsi Jambi telah mengesahkan pembentukan KSB dengan tujuan mengakomodir sopir batubara dan bekerjasama dengan Pemprov Jambi dalam memberikan saran ketika ada suatu permasalahan.
(BT/AA)