Koranmetronews.id | BUNGO – Diduga Kepala Desa (Kades) dan atau Rio Suka Jaya kecamatan Muko muko Bathin VII kabupaten Bungo, provinsi Jambi, M.Umar gunakan rumahnya tempat pembakaran Mas hasil tambang ilegal dan juga tempat transaksi jual beli Mas.
Masyarakat sangat menyayangkan sekali perbuatan Kades atau Rio Suka Jaya itu yang belum lama di pilih dan di lantilk bulan Agustus 2022 yang baru 6 bulan menjabat, sebagaimana Sumpah Jabatan intergritas, Kades harusnya memberantas penyakit masyarakat.
Sumpah Jabatan Rio, Pertama, harus bertangung jawab untuk memberantas Peti ilegal, dan tidak boleh main perempuan serta membuat ketenangan hidup dalam bermasyarakat, apa lagi narkoba, judi serta mabuk mabukan arkohol. Ironisnya, Kades Umar melakukan yang sangat membahayakan terhadap masyarakat yaitu diduga rumah dijadikan tempat bakar Mas dari hasil Peti.
Menurut Tokoh Masyarakat desa Suka Jaya berinisial M kepada Koranmetronews.id, pihak dari APH di harapkan agar bisa memperoses Kades Suka Jaya, M.Umar secara hukum dan Bupati Bungo bertindak untuk segera memberhentikan Umar dari Kades masa Periode 2022 -2028 sesuai dengan Sumpah Jabatan.
Sambung M menjelaskan, dulu sebelum Umar menjabat Kades, usaha nya memang benar aktif jual beli bakar Mas dari Peti ilegal, aktif menjabat sebagai Sekretaris desa Suka Jaya dan sekarang pekerjaan ilegal tersebut meraup untung besar ketimbang gaji dari Kades yang diterima.
MN.