Mantan Kades Tanah Periuk Masuk Dalam Jeruji Besi LP Kelas II Bungo Kasus Dugaan Korupsi APBDus Tahun 2017-2018

  • Whatsapp

koranmetronews.id | Bungo –  mantan kades tanah periuk Helmi bersama teman nya Jontoni Fadila sekarang masuk jeruji besi LP Kelas II Bungo Jambi, kasus dugaan korupsi  ( APBDus ) tahun 2017-2018 ,sebagai mana yang di sampai kan oleh sat reskrim polres bungo , AKP . SEPTA BADOYO, kamis ( 15/12/2022 ) di mapolres Bungo, mengatakan saat Konferensi pers.

hasil dari audit dari  Inspektorat kabupaten Bungo, negara telah dirugikan  mencapai Rp.  537. 870.928.- dengan membuat spj / dokumen – dokumen fiktif. bersama teman nya JF. dengan alasan JF mau membantu HM karena mendapat imbalan proyek pengerasan jalan desa tanah periuk kecamatan tanah sepenggal lintas kabupaten Bungo jambi.

Bacaan Lainnya

Surat pangilan saksi Nomor . SP-216/l,5.124/Ft.I/02/2023. untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa HELMI bin Muhammad, di minta kepada saudara saksi M.NOER.SE . dalam pembuatan (JAMBAN) di sungai Batang tebo untuk kepentingan umum dan sarana  prasarana, sosial  bersifat  kepintangan hajad orang banyak .  sebanyak dua buah dengan nilai  Rp. 20.000.000. ( Dua puluh juta rupiah ) tahun 2017. muara Bungo. 06 februari 2023.  AN. Kelala Kejaksaan Negeri Bungo Kepala seksi tindak pidana khusus selaku penuntut  umum , SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H..M.H. memerintah kan  untuk

Menghadap kepada, ANUGERAH RISKI PUTRA ,S.H. / Ajudan jaksa / penuntut Umum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jambi Kelas IA dijalan jend A.Yani Nomor.16 Kota Jambi kamis /09 Februari 2023. jam  . 10.00 Wib.
Selain itu ada dua orang saksi juga yang berasal dari desa tanah periuk 1. Basri sebagai pemilik toko setiap kali HM belanja semen padang ke toko nya, selalu meminta kwitansi kosong dan  yang sudah di stempel dan di tanda tangan uangkap ( B) dalam persidangan Dan saksi ke dua adalah  Faisal.  anak kandung HM menjabat sebagai operator kantor desa tanah periuk.di saat  dalam persidangan saksi  (F ) ditanya oleh  Jaksa  Anugerah Riski Putra ,SH.
Siapa yang membuat dokumen ( SPJ ) APBDus tahun 2017 , ( F ) menjawab JF. karena ayah saya  HM tidak tahu sama sekali untuk membuat  SPJ dan laporan lain nya. Karena ayah saya tidak bisa memakai kompoiter dan lektop uangkap ( F)  dan saya juga, apa pun  yang di perintahkan oleh ayah saya ,saya tetap kerjakan walau semua nya itu  tidak benar .   dan selanjut nya, semua  pertanyaan menuju kepada  (F) baik dari pihak Hakim , Jaksa dan  Pengacara  dari JF , dengan silih berganti menanyakan semua,, dijawab jujur oleh  Putra Helmi  ( F ) mantan ( Kepala Desa Rio red ) desa tanah periuk periode 2014-2019.
Ada pun pasal yang di sangkan kepada terdakwa HM CS, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal . 18 (1) dengan ancaman  4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sat res, septa mengatakan kepada seluruh awak media.
MN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *