koranmetronews.id | Bungo – mantan kades tanah periuk Helmi bersama teman nya Jontoni Fadila sekarang masuk jeruji besi LP Kelas II Bungo Jambi, kasus dugaan korupsi ( APBDus ) tahun 2017-2018 ,sebagai mana yang di sampai kan oleh sat reskrim polres bungo , AKP . SEPTA BADOYO, kamis ( 15/12/2022 ) di mapolres Bungo, mengatakan saat Konferensi pers.
hasil dari audit dari Inspektorat kabupaten Bungo, negara telah dirugikan mencapai Rp. 537. 870.928.- dengan membuat spj / dokumen – dokumen fiktif. bersama teman nya JF. dengan alasan JF mau membantu HM karena mendapat imbalan proyek pengerasan jalan desa tanah periuk kecamatan tanah sepenggal lintas kabupaten Bungo jambi.
Surat pangilan saksi Nomor . SP-216/l,5.124/Ft.I/02/2023. untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa HELMI bin Muhammad, di minta kepada saudara saksi M.NOER.SE . dalam pembuatan (JAMBAN) di sungai Batang tebo untuk kepentingan umum dan sarana prasarana, sosial bersifat kepintangan hajad orang banyak . sebanyak dua buah dengan nilai Rp. 20.000.000. ( Dua puluh juta rupiah ) tahun 2017. muara Bungo. 06 februari 2023. AN. Kelala Kejaksaan Negeri Bungo Kepala seksi tindak pidana khusus selaku penuntut umum , SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H..M.H. memerintah kan untuk
Menghadap kepada, ANUGERAH RISKI PUTRA ,S.H. / Ajudan jaksa / penuntut Umum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jambi Kelas IA dijalan jend A.Yani Nomor.16 Kota Jambi kamis /09 Februari 2023. jam . 10.00 Wib.
Selain itu ada dua orang saksi juga yang berasal dari desa tanah periuk 1. Basri sebagai pemilik toko setiap kali HM belanja semen padang ke toko nya, selalu meminta kwitansi kosong dan yang sudah di stempel dan di tanda tangan uangkap ( B) dalam persidangan Dan saksi ke dua adalah Faisal. anak kandung HM menjabat sebagai operator kantor desa tanah periuk.di saat dalam persidangan saksi (F ) ditanya oleh Jaksa Anugerah Riski Putra ,SH.
Siapa yang membuat dokumen ( SPJ ) APBDus tahun 2017 , ( F ) menjawab JF. karena ayah saya HM tidak tahu sama sekali untuk membuat SPJ dan laporan lain nya. Karena ayah saya tidak bisa memakai kompoiter dan lektop uangkap ( F) dan saya juga, apa pun yang di perintahkan oleh ayah saya ,saya tetap kerjakan walau semua nya itu tidak benar . dan selanjut nya, semua pertanyaan menuju kepada (F) baik dari pihak Hakim , Jaksa dan Pengacara dari JF , dengan silih berganti menanyakan semua,, dijawab jujur oleh Putra Helmi ( F ) mantan ( Kepala Desa Rio red ) desa tanah periuk periode 2014-2019.
Ada pun pasal yang di sangkan kepada terdakwa HM CS, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal . 18 (1) dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sat res, septa mengatakan kepada seluruh awak media.
MN