koranmetronews.id, JAMBI – Awal tahun 2023 jajaran intelijen Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejari Tebo telah berkolaborasi untuk mengkeksekusi terpidana kasus korupsi jalan di kabupaten Tebo, pada Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 23.25 Wib di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur.
Adapun Musashi telah menjadi DPO untuk kali kedua setelah mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp. 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.
Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
Asintel Kejati Jambi Jufri yang didampingi Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji menyampaikan jika terdakwa ditahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan dijambi “Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 M, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya,” jelas Jufri Asintel Kejati Jambi.
Ditambahkan Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji saat konfrensi pers Kamis Malam 12/01/23, setibanya menjemput Terpidana Musashi ia membenarkan jika terpidna sudah dua kali DPO, “Beliau ini licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri,” ungkap Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji.
( BT )