Kajati Jambi : Keluarkan Tersangka Delva Dari Tahanan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Fajar Rudi Manurung berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Delva Harjan Sembako Hia yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.

Dalam paparannya, Fajar menjelaskan, jika Tersangka/Terdakwa Delva mempunyai niat untuk membeli motor dengan harga yang murah sehingga ia melihat-lihat Markeplace Online (Facebook Marketplace) dan menemukan atau melihat Sepeda Motor Jenis Honda Beat yang ditawarkan oleh Akun Facebook yang bernama “RISKI” seharga 3 juta.

Bacaan Lainnya

“Karena berminat, terdakwapun langsung menghubungi akun Facebook yang bernama “RISKI” tersebut dan menawar sebesar dua juta seratus ribu rupiah, yang kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 ia didatangi Pemilik Akun Facebook yang bernama “RISKI” yang diketahui bernama Anak Gilang dan Pelaku Anak Debri.

Saat dilakukan penyidikan inilah Terdawa Delva baru mengetahui jika motor Beat yang dibeli merupkan hasil curian oleh pelaku Anak Hasian dan merupakan milik saksi Derric Dwitama yang hilang pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022.

Saat ekspose Pimpinan mensetujui permohonan RJ yang diajukan dengan alasan Tersangka Delva Harjan Sembako Hia anak dari Eli Rahmat Hia baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta nilai kerugian sebesar Rp.2,1 juta tersebut telah dikembalikan kepada pemilik yakni Derric Dwitama berupa motor kembali sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.

Setelah paparan Kajati Jambi, Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi menyampaikan agar Tersangka Delva segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari “Setelah RJ ini disetujui Pimpinan agar Kajari Jambi segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan.

( BT/AA )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *