koranmetronews.id, BUNGO – Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sudah hampir kurang lebih 5 tahun aktivitas aktif, penambang emas elegal (Peti) Ilegal Minning Excafator beroperasi di desa batu kerbau sekarang, sudah berpindah menyusuri arus sungai pelapat mulai dari desa batu kerbau, desa baru dan desa Rantel.
Nampak jelas dari jalan lintasan masyarakat, berbaris menurut aliran sungai EKCAFATOR, seperti di desa batu kerbau yang di pinggir sungai ada 10 set, salah satu pemilik nya berasal dari kabupaten merangin ABU ada 4 set dan pengurus nya warga desa baru Maliki, dan ada 2 set alat berat ekcafator sama di desa batu kerbau pemilik nya Anto, warga dari kabupaten merangin, merek alat salah satu LIUNGONG dan SANI, kebanyakan memakai alat ekscafator merek HITAHCI dan banyak jenis lain nama merek alat yang beroperasi cari mas di batu kerbau dan desa tetangga desa baru juga desa rantel.
Menurut informasi dari humas polres Bungo M. noer, kepada seluruh awak media mengatakan tim, dari kapolda jambi sudah datang di bungo akan nengadakan penertiban peti di sepanjang arus sungai yang sedang beroperasi saat ini di desa batu kerbau uangkap nya.
Menurut kepala desa Rantel saat diwancara oleh awak media H. Badhrul mengatakan, sangat kecewa dan kesal ulah keangkuhan manusia demi mencari harta dan kekayaan sangup mengorbankan
Ribuan masyarakat baik desa Batu kerbau dan desa baru Pelepat desa Rantel atau desa Rantau keloyang.
Puluhan ribu jiwa masyarakat tidak lagi bisa mengunakan sungai Batang pelepat, karena air sungai yang selama ini, menjadi kebutuhan hidup orang banyak sekarang tidak lagi bisa digunakan, karena sudah keruh seperti air lumpur, akibat buruk yang positif, dari aktivitas penambangan emas elegal (peti) adalah 96,66% penyakit yang membahayakan 57% bisa mengalami gangguan kesehatan, batuk, gangguan paru-paru, TBC, dan ISPA dan penyakit kulit serta bisa keracunan merkuri.
Tapi sayang nya kepala desa yang terkait dengan ada peti didesa nya, sangat tidak memahami atau akibat atas semua pertanggung jawaban nya yang telah mengizinkan para penambangan emas liar elegal (peti) Tanpa izin mengamuk untuk mengambil emas aset dari desa nya sendiri, dan menghancurkan serta merusak ekosistem dan tidak lagi mempertimbangkan, fungsi Eko logis, sosial dan ekonomis, budaya serta lingkungan kehidupan untuk orang banyak, akan berdampak buruk pada generasi penerus nya serta ekonomi untuk, anak serta cucu nya kelak dikemudian hari, hanya karena mementingkan dan memperkaya diri sendiri .
Mumpung azas mamfaat masih berfungsi pucuk pimpinan oleh kepala desa batu kerbau, sehingga bermacam cara menghalal kan usaha yang bermanfaat untuk pribadi dan diri nya sendiri.
Kalau sekarang bukan desa batu kerbau saja yang hancur, baik ekosistem, laut sungai, hutan karena tidak bisa lagi untuk di lestarikan.
Hukum juga harus konsisten di tegak oleh pihak penegak hukum. Sesuai dengan subtansi hukum itu sendiri, baik secara matreril sesuai dengan.
Pasal 161 undangan undangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, maneral, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP penambang emas elegal (peti) elegal minning jelas ancaman hukum 10 tahun. Agar masyarakat percaya dengan pemerintah bahwa hukum benar benar berfungsi sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri Republik Indonesia.
( MN )