koranmetronews.id, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi di wakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji menerima Piagam Penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto atas prestasi dalam penyelesaian konflik lahan masyarakat suku anak dalam (SAD 113) di hotel Borobudur Jakarta, Rabu (7/12/22).
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2022 diselenggarakan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Untuk Provinsi Jambi sendiri ada beberapa pihak yang menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Bupati Batanghari, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu dan pihak lainnya yang terkait dalam penyelesaian sengketa lahan SAD 113.
Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengapresiasi kerja sama 4 pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan. “Saya sangat apresiasi dengan apa yang telah dilaksanakan antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, khususnya dengan terselesaikan kasus suku anak dalam 113 menjadi bukti bahwa kerja sama dan kolaborasi yang baik antara keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan dalam penyelesaian permasalahan tanah di Indonesia” ujar Hadi.
( Penkum Kejati/BT )