koranmetronews.id, JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemantau Korupsi (LSM FORMAPEK) Jambi datangi kantor Imigrasi Jambi namun LSM ini belum mengelar aksinya untuk menyampaikan orasi dan pihak Imigrasi mengundang perwakilan dari LSM FORMAPEK untuk hering membahas permasalahan. Pada Rabu (30/11/22).
Perwakilan LSM di terima oleh Harapan Nasution selaku Humas dan Kasi Wasdakim, Eko Setiawan serta juga Kasi Lalulintas, Indra termasuk Kamtibmas dan Babinsa yg ikut hadir di ruangan aula kantor Imigrasi.
Dalam hering itu LSM FORMAPEK dengan pihak Imigrasi cukup alot membahas permasalahan mengenai Tenaga Kerja asing (TKA) atau warga negara asing (WNA) yang berkerja di berbagai perusaan yg ada di provinsi Jambi mempertanyakan legelitas TKA yang WNA tersebut diduga ada kongkalikong dengan oknum imigrasi.
Dalam hal pengawasan terhadap tenaga kerja WNA dari pihak imigrasi Jambi apakah di benarkan adanya tangkap lepas aturan yang gimana, dipertanyakan Bernianto sebagai Ketua Umum LSM FORMAPEK Jambi.
Bernianto menyatakan, karena ada salah satu perusaan di provinsi Jambi kuat dugaan terkait dua orang pengurus di PT. Sabda Kreasi sebagai TKA tidak melengkapin dokumen sebagai warga negara asing yg inisial nya A dan JC karena imigran yang di ragukan kelengkapan dokumen nya maka dari itu kami dari LSM FORMAPEK meminta kedua warga negara asing itu segera di deportasikan ke negara asal nya, sama dengan saudara kita sebagai TKI yang di deportasi dinegara tempat dia berkerja yang tidak melengkapi dokumen tujuannya. Dan pengawasan TKA dari imigrasi lebih harus lebih ketat lagi agar negara kita NKRI ini benar benar bermatabat dalam hal menangani Tltenaga kerja WNA.
Dalam hering itu, Harapan Nasution menjelaskan, mengenai tenaga kerja WNA ada sebanyak berkisar 400 orang dan kita sudah melakukan pengawasan dan tindakan juga dalam hal ini pengawasan dsngan menggunakan sprin dan tidak mengunakan sprin yg sifat nya dadakan dari Intel imigrasi yang dipimpin oleh pak Eko Setiawan sebagai Wasdakin.
Sambung Harapan menerangkan, dari kantor Imigrasi ada pun tindakan dari pihak imigrasi ada 10 warga negara asing yg sudah kita deportasi kan 7 warga negara China Malaysia dan 3 warga negara Korea untuk itu apa bila dari kawan2 dari LSM dan media sama2 punya hak juga tolong ikut juga membantu dalam hal pengawasan terhadap tenaga kerja asing ini ujar humas kantor imigrasi Jambi bapak harapan nasution..
( BT/AA )