koranmetronews.id, MUARA ENIM – Masyarakat kengeluhkan konvoi kendaraan angkutan batubara dari Tanjung Enim-Lahat dan arah lainnya. Kali ini, kendaraan PT Duta Bara Utama (DBU) diberi toleransi untuk melintas dalam Kota Muara Enim yang menyebabkan debu batu bara berhamburan mengganggu lalu lintas dan hak kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, mengatakan untuk angkutan batu bara yang melintas di jalan kota, dirinya telah mengintruksikan Kadishub dan Pj Sekda untuk membentuk tim. Karena batu bara ini kata dia, memang ada crossing jalan sebelum angkutan tersebut masuk ke dalam jalur khusus yaitu Servo Titan, itu harus melewati jalan nasional, provinsi atau kabupaten.
“Hal ini lah yang menjadi kendala, bagaimana mereka bisa berinvestasi atau beraktivitas, tapi tidak merugikan masyarakat. Karena memang untuk menuju jalan tersebut harus ada crossing terlebih dahulu,” ujarnya Kurniawan, Kamis (27/10).
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya akan melakukan rapat khusus, kewenangan penggunaan jalan provinsi, pusat dan kabupaten. Sebab, dirinya menilai perlu untuk duduk bersama untuk menyikapi permasalahan ini, kalau memang ini dilarang hal ini harus ada solusinya.
“Di sisi lain, karena memang tambang ini harus juga beraktivitas, tinggal lagi ke depan akan seperti apa. Apakah di izinkan selama satu bulan atau enam bulan, atau satu tahun sebelum perusahaan ini membuat jalur khusus,” katanya
Nanti, kata Kurniawan, seluruh stakeholder akan ikut terlibat. “Terimakasih atas masukan dan sumbang saran dari masyarakat. Nanti kita lihat solusi dan kebijakannya akan seperti apa, karena geliat ekonomi harus tetap berjalan,” ujarnya.
Disisi lain, kalau perusahaan itu dihentikan, otomatis karyawannya juga akan berhenti dan karyawan-karyawannya pun masyarakat muara Enim juga. “Disamping itu perusahaaan harus memahami bahwa jalan yang mereka lalui ini jalan utama dan itu berdampak ke masyarakat baik debu dan lain sebagainya,” tutupnya.
( Her/Des )