koranmetronews.id, JAMBI – Terkait Hasil Pekerjaan Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor UPTB PPD (Samsat) dan Proyek Penyediaan Sarana Prasarana Air Bersih di Tungkal Satu dan di desa Sei Saren Bram Itam Kiri tahun anggaran 2021 di kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) provinsi Jambi dibawa kepemipinan M. Fauzi disinyalir ada penyimpangan dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negara hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Terkait dengan hasil pekerjaan proyek proyek itu sudah beberapa kali di tayang Media Online ini dan di lansir SKU Koran Metro namun Kepala DPUPR, M. Fauzi dan Kabid Cipta Karya beserta PPK Proyek proyek tersebut maupun pihak rekenan sepertinya bersengkongkol tidak mau memberi penjelasan kepada publik.
Sebelumnya Gubernur Jambi, H. Al Haris dan lalu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi serta kemudian rombongan Ketua Komisi Tiga DPRD provinsi Jambi yang pernah turun meninjau pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor Samsat Tanjabbar sangat Kecewa Sekali dengan pekerjaan proyek ini tetapi sayangnya hingga kini tidak terdengar Gubernur Jambi bertindak tegas untuk mengganti Kepala DPUPR dan Kabid Cipta Karya.
Sebelumnya Wartawan Media Online sudah mendatangi Kantor Inspektorat Daerah provinsi Jambi untuk menanyakan jawaban Surat Konfirmas Tertulis dari Media Online Koranmetronews.id dan SKU Koran Metro dan salah satu Staf di Inspektorat ini mengatakan sudah dikirim melalui Kantor Pos.
Karena merasa belum menerima surat jawaban dari Kantor Pos yang dikirim Kantor Inspektorat itu, dan hari itu juga setelah keluar Kantor Inpektorat lalu Wartawan Media ini langsung mendatangi Kantor Pos yang ada di kawasan Karya kota Jambi dan Kantor Pos Cabang Jambi yang tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Jambi.
“Karena pada amplop tidak tertera nama dan nomor telepon si penerima Surat ditulis oleh si pengirim Kantor Inspektorat Daerah provinsi Jambi maka surat itu dikembalikan ke Kantor Inspektorat tanggal 10 Agustus 2022 diterima oleh Dimas”, kata salah satu Staf Kantor Pos Cabang Jambi kepada Wartawan Media Online ini.
Setelah ditelusuri mengenai surat jawaban dari Kantor Inspektorat oleh Media Online ini, dan hari Senin (5/9/22) Wartawan Media Online perwakilan provinsi Jambi mengambil jawaban dari Inspektorat Daerah provinsi Jambi itu tertanggal 2 Agustus 2022 memberi jawaban Surat Konfirmasi Tertulis Media Online koranmetronews.id dan SKU Koran Metro tertanggal 19 Juli 2022 sehubungan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek proyek di Tanjabbar yang ditangani DPUPR provinsi Jambi.
Anehnya, Inspektorat Daerah provinsi Jambi dalam Surat Jawabannya itu hanya beri satu jawaban dari Lima Poin isi Surat Konfirmasi Tertulis Koranmetronews.id dan Koran Metro Perwakilan provinsi Jambi.
Untuk pembaca ketahui, bahwa Lima Poin isi Surat Konfirmasi Tertulis itu dan hanya Poin Nomor Lima yang di jawab dalam isi Surat Inspektorat yakni, bahwa terhadap hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jambi tahun anggaran 2021 tersebut, dan Inspektorat Daerah provinsi Jambi mempunyai tugas/fungsi mengkoordinasikan tindak lanjut yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan menyampaikan laporan BPK perwakilan provinsi Jambi.
Berharap kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang baru, Elan Suherlan untuk segera bertindak tegas panggil dan periksa Kepala DPUPR provinsi Jambi, M.Fauzi dan Kepala Bidang Cipta Karya serta PPK Proyek proyek itu maupun pihak rekenan yang mengerjakan terkait dengan pelaksanaan proyek proyek di Tanjabbar yang diduga kuat ada penyimpangan yang mengakibatkan ada kerugiaan keuangan APBD provinsi Jambi hasil temuan audit BPK RI perwakilan provinsi Jambi.
Pantauan Media ini di lapangan bahwa Kepala Kejati Jambi sebelumnya tidak mau bertindak untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada hasil pelaksanaan proyek proyek itu yang sudah berulang kali ditayang dan dilansir.
( M. Deni/BT/AA )