koranmetronews.id, BUNGO – PT. ABN (Adipati Bangun Negara) dengan menggunakan 4 unit alat berat eckfator merek Sani type SY215c. Batu gunung tersebut dibawa ke kabupaten Merangin. Sekitar ratusan ton kibikasi perhari, diangkut pakai mobil tronton milik PT. ABN.
Hasil investigasi tim koranmetronews.id, ditempat lokasi kerja, didapati sumber informasi dan diakui langsung oleh orang kepercayaan PT. ABN, M. RAMALI aliyas Datuk Ali, dikatakannya. Selasa (18/7/22).
PT. ABN telah menabrak dan melanggar pasal 158 UU Minerba Galian C menyatakan, setiap orang melakukan usaha Pertambangan Tanpa Izin tidak mengantongi ( IUP – IPR atau IUPK ) sebagai yang di maksud dalam pasal 158 Undang – Undang No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Galian C tanpa izin.
Melakukan pertambangan Ilegal, sesuai pasal 480 KUHP barang siapa pekerjaan berbagi hasil, kontrak kerja, sewa disebut hasil kejahatan, karena itu dapat di pidanakan sesuai pasal 158 dengan sanksi 10 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.
Untuk menertibkan Adminstrasi agar bisa menambah PAD pendapatan anggaran daerah, seharusnya Tim Gabungan dari GAKKUM segera turun kelokasi untuk Cek In recik PT. ABN dan siapa dalang di belakang PT. ABN yang dianggap kebal hukum.
Andai kalau ada oknum dari pihak (APH) dan lainnya, menurut ( M ) tokoh masyarakat desa senamat agar diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut 5 Perusahan yang memiliki Izin Galian C dikabupaten Bungo.
- PT. BATU MAMAK SERASI
- PT. UINAR BAHARI CERIA
- PT. BUKIT TELAGO LESTARI
- PT. PUTERA ABADI
- SATRIA BUDI PERKASA.
( MN )