koranmetronews.id, JAMBI – Penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Hukum se provinsi Jambi tahun 2022 sebagai salah satu upaya untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan kesatuan langkah dalam rangka menghadapi dinamika hukum saat ini diapresiasi oleh Sekda provinsi Jambi, H.Sudirman pada membuka acara Rakor ini diruang pola kantor gubernur Jambi, Kamis (23/06/22).
Sudirman katakan, penyelenggaraan Rakor ini memiliki peranan yang sangat strategis dan penting salah satunya dalam menyikapi perkembangan situasi sosial politik di Indonesia.
Dijelaskannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, baik peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Sambung Sudirman sampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 33 tahun 2018 tentang tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan produk hukum daerah, dibantu dengan para perangkat Gubernur.
Lanjutnya, untuk menjamin kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bidang hukum merupakan salah satu masalah strategis dan terus berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara, sehingga perlu diupayakan secara terus menerus untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.
“Sebagai aparatur pemerintah daerah yang bertugas dibidang hukum harus selalu mengikuti perkembangan hukum nasional yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintah di daerah”, ujarnya.
Sekda Sudirman menegaskan, Biro Hukum sebagai komponen yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dijajaran pemerintah daerah kabupaten/kota harus berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Hasil Rakor ini dapat membuka wawasan sehingga mampu berperan aktif dalam pembangunan hukum di provinsi Jambi”, harap Sekda.
“Hal ini tentunya bukan suatu tugas yang mudah, mengingat pejabat yang membidangi hukum mempunyai beban dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, karena semakin kompleksnya permasalahan yang ada serta tingkat kritis dari masyarakat yang semakin tinggi sehingga memerlukan kualitas sumber daya manusia dalam menjawab semua tantangan tersebut”, tutup Sudirman.
(TIM)