Diskominfo Provinsi Jambi Laksanakan Mandat Perpres Nomor : 95 Tahun 2018 Tentang SPBE

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda provinsi Jambi, H.Apani Saharudin membuka kegiatan yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) provinsi Jambi yakni acara Pendampingan Teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Pemerintah Daerah Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Aston kota Jambi, Selasa (7/6/22).

Pada acara itu, sebagai narasumber Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian Pemberdayaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Cahyono Tri Birowo,S.T.,M.T,.

Bacaan Lainnya

Asisten Apani mengapresiasi melaksanakan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 95 Tahun 2018 tentang SPBE sebagai salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Apani mengatakan, untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik Pemprov Jambi telah melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan pemanfaatan teknologi dan informasi sebagai salah satu sarana penunjang dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil tepat sasaran dan dapat meningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah sebagai piloting SPBE oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan penerapan penyelenggaraan SPBE Pemprov dan Pemkab/Pemkot di provinsi Jambi”, ujarnya.

“Pemprov Jambi telah berkomitmen untuk terus berusaha meningkatkan penerapan SPBE, begitu juga dengan Kabupaten/Kota memiliki antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif menggambarkan semangat dalam penerapan SPBE”, sambung Apani.

Sementara Kepala Diskomnfo provinsi Jambi, Nurachmat Herlambang melaporkan, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, agar pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang transparan. Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE, dimana Pemprov Jambi dan 11 kabupaten/kota se provinsi Jambi sudah memiliki Indeks SPBE.

Provinsi Jambi sesuai dengan tugas dan fungsi yang tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor : 47 Tahun 2020 bertugas mengkoordinaskan setiap aktivitas pemerintahan berbasis elektronik. Penerapan SPBE tidak hanya tugas dari Diskominfo provinsi Jambi saja, tetapi sudah tugas bersama, dijelaskan Herlambang.

Lanjut Herlambang menyampaikan, dalam melaksanakan SPBE sangat dibutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel dapat terwujud. Piloting SPBE ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov Jambi dan Pemkab/Pemkot se-provinsi Jambi serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan penerapan SPBE,.

(BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *