koranmetronews.id, JAMBI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor:15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan
UU Nomor:15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) provinsi Jambi Tahun 2021.
Penyerahan LHP itu pada Rapat Paripurna DPRD provinsi Jambi yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD ini oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr.Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak,SE., M.Sc, CSFA., CPA, Ak, Asean CPA.,CFrA yang didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Rio Tirta, SE, M.Acc,CSFA menyerahkan LHP atas LKPD provinsi Jambi tahun 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, SH.I,M.Si. dan Gubernur Jambi, Dr.H. Al Haris, S.Sos,MH, Selasa (24/5/22).
Dalam sambutannya, Edward menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ditambahkan Edward menjelaskan, Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Jambi tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Jambi untuk menindak lanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Jambi tahun 2021.
“Dengan demikian, Pemprov Jambi telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang kesepuluh kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan”, sebut Edward.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Jambi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu:
Pertama PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemprov Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dalam bentuk penyewaan/penjualan Los/Lapak/Kios/Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung izin pengelolaan dari Pemprov Jambi
Kedua Realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp.3,97 miliar dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp.2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp.2,88 miliar;
Ketiga Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1,69 miliar; dan
Keempat Realisasi Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp0,27 miliar dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.1,35 miliar yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp.1,62 miliar.
Bersama dengan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2021, BPK juga menyerahkan LHP kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan tahun 2021 pada Pemprov Jambi di Jambi.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jambi dalam menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Selain penyerahan LHP tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021, Pemprov Jambi telah menindaklanjuti 1.262 rekomendasi dari 2.023 rekomendasi atau 62,38% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2021. Dengan demikian masih terdapat 761 rekomendasi (37,62%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindak lanjuti.
Oleh karenanya BPK meminta agar proses Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah provinsi Jambi dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Dalam akhir sambutannya, Bapak Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD provinsi Jambi dan Gubernur Jambi beserta jajaran, atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksana APBD.
Sebelumnya Gubernur Jambi, H.Al Haris dalam sambutan mengatakan, opini WTP yang diterima dari BPK RI merupakan buah dari kerja keras semua perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi.
Lanjut Haris meminta semua kepala OPD dan jajaran terus bekerja lebih baik dan sinergis lagi, jika ada kelemahan dan kekurangan tahun ini, hal itu harus kita perbaiki tahun depan dan tahun selanjutnya Hal ini penting agar kualitas laporan keuangan Pemprov Jambi lebih baik lagi.
“Pemprov Jambi telah berusaha melaksanakan program pembangunan dan menyajikan laporan realisasi anggaran pelaksana program pembangunan itu semaksimal mungkin”, ujar Haris.
“Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelola Pemprov Jambi. Namun demikian dalam pelaporan, Pemprov Jambi tentunya membutuhkan bimbingan dan supervisii dari BPK”, pungkas Haris.
(BT/AA)