koranmetronews.id, JAMBI – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor : 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
BPK RI Perwakilan provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada tiga pemerintah daerah di provinsi Jambi yaitu : pemerintah kabupaten (Pemkab) Kerinci dan pemerintah kota (Pemkot) Sungai Penuh berlangsung dikantor BPK ini, Jumat (13/5/22)
Penyerahan LHP itu diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Ketua DPRD kabupaten Kerinci, Edminudin dan Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, M.Si.,dan Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Satmar Lendan, DPT., dan Wali Kota Sungai Penuh, Drs. Ahmadi Zubir, M.M. setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kerinci, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, beserta jajaran Pejabat Pemkab Kerinci dan Penkot Sungai Penuh, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK RI Perwakilan provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Rio menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan, 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas Laporan Keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh.
Namun demikian BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain: 1. Kesalahan klasifikasi anggaran dan pembayaran ganda honorarium pada Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Dan ke 2. Pengelolaan pendapatan pajak daerah tidak tertib pada Pemkot Sungai Penuh, 3. Kekurangan volume pekerjaan jalan, gedung dan bangunan pada kedua pemerintah daerah ini.
Serta ke 4. Permasalahan yang berkaitan dengan serah terima aset BLUD RSUD Mayjen H. A Thalib antara Pemkab Kerinci dengan Penkot Sungai Penuh, di antaranya adanya kondisi kas tekor sebesar Rp.2.407.609.011,00 pada posisi neraca Laporan Keuangan Pemkab Kerinci per 30 Juni 2021 dan kas tekor pada Bendahara Pengeluaran RSUD Mayjen H. A Thalib sebesar Rp. 2.524.277.623,99 pada Laporan Keuangan Pemkot Sungai Penuh.
“Atas hasil pemeriksaan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor :15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”, ujar Rio. .
“BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Bupati, dan Walikota pada Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan”, pungkas Rio.
(TIM)