koranmetronews.id, Oku Timur – Dalam Target Operasi (TO),Sikat Musi 2021,Sat Reskrim Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),sebagai mana dimaksud dan melanggar pasal :365 KUH Pidana.
Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon, SIK, MH, di dampingi kasat Reskrim polres Oku Timur, AKP 1. Putu Suryawan, SH, SIK.Melalui kasubbag Humas Mapolres Oku Timur, Iptu Edi Arianto menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang tersangka/pelaku.”1 (satu),An.FA alias IS Bin Has dan, 2.(dua), An.AS alias CA Bin SA (MD ) meninggal Dunia, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di maksud dan melanggar pasal 365 KUHpidana.”Terangnya.
Hal tersebut di benarkan kasat Reskrim Polres Oku Timur, AKP 1. Putu Suryawan, SH, SIK, benar bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka/pelaku yakni.”An.Faisal alias Isal Bin Hasan, umur 21 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Surya Indah Desa Anyar, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur (tertangkap), dan An. Asharu alias Cik Aman Bin Saiful,umur 27 tahun, Pekerjaan tani,Alamat Desa Sri Bulan,kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur MD (meninggal Dunia), karena sewaktu di lakukan penangkapan tersangka pelaku Ashari alias Cik Aman melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara menggenggam dan mengacungkan senjata Api miliknya,serta akan melakukan penembakan terhadap Anggota.”Jelasnya.
Melanjutkan, kedua tersangka pelaku merupakan Target Operasi Sikat Musi Tahun 2021 Polres Oku Timur, kedua tersangka pelaku melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 KUH Pidana.
Penangkapan kedua tersangka pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/02/IV/2021/Sumsel/Okut/SEK BPP,Tanggal 10 April 2021,tempat kejadian perkara (TKP ), di Jalan Inspeksi Tanggul irigasi Desa Negeri Agung Jaya, kecamatan BP.Peliung kabupaten Oku Timur, pada hari Rabu Tanggal 31 Maret 2021,sekira pukul 05,30 wib.
Dengan korban/pelapor Hendri Yansyah Bin Cek Agus, umur 45 tahun, pekerjaan sopir, Alamat Desa/dusun Martapura RT 03/RW 02,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur, dengan Saksi-saksi,1.Carles Efendi Bin Cek Agus,umur…., pekerjaan wiraswasta,Alamat Dusun 1 Desa Pemetung Basuki, kecamatan BP.Peliung kabupaten Oku Timur dan saksi kedua Andi Risdianto Bin Teguh Budiman, umur…., pekerjaan wiraswasta, Alamat Dusun IV Lipat Desa Perkaya, kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur, tersangka pelaku .”Zainal Abidin Bin Umar Husin, umur 35 tahun, pekerjaan tani, Alamat Desa Muncak Kabau,kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja kabupaten Oku Timur.
Memang selama ini masuk dalam Target Pencarian Orang atau DPO .”Ujarnya menbahkan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021,sekira pukul 05,30 wib telah terjadi tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan di tanggul irigasi Desa Negeri Agung Jaya,dengan cara ketika pelapor ingin ke arah Pemetung Basuki dengan menggunaka kendaraan sepeda motor jenis merk Beat Street warna Hitam dengan Nomor polisi BG 6319 YAK dan Nomor Rangka:MHIJF212KK530307 serta Nomor Mesin:JFZ2E1530155.An Vicky Afriansyah di kejar dan di Pepet oleh Ketiga (3) orang tersangka pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha R-15 warna Hitam tanpa plat Nomor, lalu kemudian kedua orang tersangka pelaku berkata “Berhenti” dan kedua orang tersangka tersebut langsung turun dari sepeda motor sambil berkata lagi “ku tembak” sembari memegang pingang tapi tidak mengeluarkan senjata.Kemudian pelapor/korban mencabut kunci kontak motornya dan terjatuh di lokasi kejadian, kemudian dari salah satu tersangka pelaku merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci Leter T kemudian mengambil motor korban lalu kabur ke arah Belitang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian,1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis merk Honda Beat warna Hitam, yang apa bila di tapsir dengan nilai rupiah (uang),sebesar RP 14.000.000 (Empat Belas Juta rupiah),korban langsung melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek BP.Peliung untuk di tindak lanjuti.Kronologis kejadian.
An.Faisal Bin Hasan di rumahnya di Dusun Surya Indah Desa Muncak Kabau,lalu kemudian di lakukan pengembangan dan di sebutkan lah nama-nama tersangka lainnya yang ikut melakukan aksi tindak pidana kejahatan yakni Ashari alias Cik Aman Bin Saiful dan Zainal Abidin Bin Umar Husin,kemudian Team opsnal menghubungi inporman untuk mencari informasi keberadaan tersangka Ashari yang di ketahui sedang berada di sebuah rumah di Desa Kurungan Nyawa sedangkan tersangka Zainal Abidin belum termonitor keberadaannya , Team Opsnal langsung menuju rumah tempat tersangka Ashari alias Cik Aman dan pada saat di lakukan penangkapan tersangka Ashari sedang memegang senjata Api miliknya dengan cara mau melawan dan mengarahkan senpi yang berisikan peluru kearah petugas,kemudian petugas memberikan tembakan peringatan terhadap tersangka agar menyerah,akan tetapi tersangka tetap masih melakukan perlawanan, hingga petugas memberikan tindakan tegas terhadap tersangka terukur, kemudian tersangka di bawa ke rumah sakit Lengot ,akan tetapi sayang Nyawanya tidak tertolong.
Sedangka untuk tersangka Faisal alias Isal Bin Hasan,di bawa ke kantor polres Oku Timur,guna penyidikan lebih lanjut,serta barang bukti yang juga di amankan berupa,1( satu) unit kendaraan bermotor (roda) dua jenis merk Yamaha R-15 yang di gunakan tersangka pelaku saat melakukan aksi kejahatannya dan satu pucuk senjata Api otomatis jenis merk S & W beserta 4 ( empat) Butir amunisi peluru yang masih aktip.”Pungkasnya
(KMN/Aliwardana)