koranmetronews.id, Oku Timur – Resort kepolisian Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,Sat Res Narkoba berhasil ungkap kasus yang memang sudah menjadi target Daptar Pencarian Orang (DPO),tindak pidana memiliki,membeli menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sebagai mana dimaksud dan melangar pasal:114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undung-undang Nomor 35 tahun 2021,tentang Narkoba,Jumat (02/04/2021).
Kapolres Oku Timur,AKBP Dalizon S,I.K,M.H di dampingi kasad Res Narkoba polres Oku Timur,Iptu REGEN KUSUMA WARDANI,S.I.K,melalui kasubbag Humas polres Oku Timur,Iptu EDI ARIANTO menerangkan telah mengamankan,1.Satu orang tersangka/pelaku DPO (Daptar Pencarian Orang), tindak pidana.
“An.RKI Bin Di,karena telah melakukan tindak pidana membeli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.”Terangnya, Kasat Res Narkoba Polres Oku Timur, Iptu Regen Kusuma Wardani, S,I.K membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka/pelaku DPO tindak pidana membeli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“An,Rendi Kris Irawan Bin Sudarsono (ALM ),Umur 22 tahun,Pekerjaan tani,Alamat Desa Trumuharjo,kecamatan Semendawai Suku Tiga kabupaten Oku Timur.”Ujarnya melanjutkan,penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor:1,LP-A/58/IV/2021/Sumsel/Res Oku Timur,Tanggal 02 April 2021,sekira pukul 23,40 wib,tempat kejadian perkara (TKP ), di jalan Desa Trimuharjo, kecamatan SS,3 kabupaten Oku Timur,
Setatus tersangka memiliki,menyimpan,menguasai Narkotika jenis sabu,dengan barang bukti.”Satu paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.”Jelasnya menambahkan,kronologis kejadian,pada hari Jumat tanggal 02 April 2021, sekira pukul 23,40 wib di jalan Desa Trimuharjo,kecamatan SS,3 kabupaten Oku Timur,petugas berhasil menangkap tersangka/ pelaku,yang bernama Rendi Kris Irawan Bin Sudarso yang tertangkap tangan membeli,memiliki,menyimpan,menguasai Narkotika jenis sabu.
Berawal pada saat Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Trimuharjo sering terjadi transaksi Narkoba.Kemudian Anggota melaksanakan penyelidikan huting.Dan Anggota mencurigai gerak gerik dari tersangka pelaku yang pada saat mengendarai kendaraan roda Dua ( motor),lalu Anggota menyetop kendaraan tersangka pelaku,dan pada saat akan di geledah pelaku membuangkan.
“Satu paket kecil Narkoba jenis sabu ke jalan dengan berat bruto 0,20 gram,yang di ketahui oleh petugas,dan pada saat di Intrograsi tersangka pelaku mengakui membeli Narkoba jenis sabu dari Charles (DPO ),seharga RP,150.000, kemudian Anggota langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka Charles,namun sudah tidak ada di rumahnya.Kini pelaku berikut barang bukti langsung di bawa dan di amankan di kantor Mapolres Oku Timur,guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.
(KMN/Aliwardana)