koranmetronews.id, Oku Timur – Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, memanggil salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di duga menjual nama atau membawa nama institusi Kejari Oku Timur, oknum LSM tersebut di duga menjadi makelar kasus (Makrus).
Kepala Kejari kabupaten Oku Timur, Dr. Akmal Kodrat, SH.,M., Hum. Mengatakan pihaknya sudah memanggil oknum LSM, tersebut yaitu B alias KBA. Kamis malam (25/03/2021).
“Oknum LSM itu diperiksa setelah berpura-pura menjadi sebagai penasehat Hukum.”Tuturnya. Jumat (26/03/2021).
Lanjutnya lagi, selain berprofesi LSM B yang sering di sapa KBA di ketahui juga sebagai salah satu media di Oku Timur, dalam aksinya B menawarkan jasa bantuan kepada istri terdawa (korban), yang telah menjalani proses Hukum di Kejari kabupaten Oku Timur, sebagai kuasa Hukum kepada korban terkait kasus suaminya.
“B alias KBA bertugas mendampingi istri terdawa layaknya kuasa Hukum. Termasuk menawarkan bahwa dirinya akan melakukan lobi kepada pihak kejaksaan.”Tegasnya.
Menambahkan, B alias KBA telah menerima uang dari korban senilai RP 85 juta, untuk mengurus perkara suami korban di Kejaksaan, guna untuk meloloskan kasus Hukuman yang dialami korban. ‘Kami tegaskan tidak ada oknum kami yang melakukan dan menerima lobi-lobi.
Selanjutnya saya perintahkan tim intelejen untuk memastikan, dan ternyata B alias KBA ini melakukan penipuan serta penggelapan dan kasus ini telah kami serahkan ke pihak Mapolres Oku timur guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sesuai hukum yang berlakuterkait kasus yang di lakukan B alias KBA .”pungkasnya.
(Aliwardana)