Ladang Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Bungo Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Bungo – Lagi-lagi Tim koranmetronews mendapat laporan dari masyrakat (BN) tentang penimbunan minyak BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar. Milik DEDI mantan Pegawai Bank Danamon. RT.21 Kampung Trihayu Desa Kuning Gading Unit 17 Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.

Tim koranmetronews langsung mandatangi tempat tersebut , memang benar tim koranmetronews menemukan puluhan jarigen yg berisi BBM bersubsidi jenis premium dan solar. dan DEDI mempunyai Pom Mini  Tanpa Izin. menurut pengakuan Putra anggota DEDI (21-3-2021) kepada koranmetronews membenarkan setiap pagi mobil langsir mengambil BBM jenis solar salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo dan BBM jenis premium di ambil  dari APMS/ SPBU.

Bacaan Lainnya

Yang ada di unit satu SPA kuamang kuning  kecamatan pelepat ilir.  Kabupaten Bungo dan selanjutnya, masyarakat harus wajib tahu, dari  pasal yang akan menjerat pelaku penimbunan BBM dan tengki yang di modifikasi  oleh pelaku dan SPBU. mengatahui nya.

Masyrakat petani dan nelayan hakhirnya merasa kesulitan dan dirugikan karena tidak mendapat lagi minyak bersubsidi  jenis premium dan solar di SPBU.

dan akan mendapat pidana  sanksi berat dan ancaman,, pasal 55 Undang Undang tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,, pihak dari SPBU memberikan kepada pelaku kapasitas tengki BBM.

Dimana isi dari pasal tersebut, seperti ini, setiap orang yg menyalahgunakan kendaraan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak dan bersubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.(Enam puluh miliar Rupiah). 

Selain itu pelaku juga bisa kena pasal 53 Undang Undang serupa ,,soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pasal 53 adalah penjara paling lama 5 tahun. dan denda paling tinggi  50 miliar.

Penimbunan BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum, di mana sesuai peraturan presiden republik indinesia, Nomor. 191 tahun 2O14. tentang penyedian ,Pendistribusian dan harga jual enceran BBM pasal 18( atat2) menerangkan bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu, Bertentangan dengan peraturan Perundang  Undangan

Selain itu, dalam ayat berikut nya yakni ayat 3 dijelaskan bahwa badan usaha atau masyarakat melakukan Pelanggaran atas ketentuan sebagai dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan perundan undangan.

menurut anggota LPPNRI kabupaten Bungo, H.Ruswiadi , diharapkan Pemerintah dalam bidang pengawasan dari Dinas Disprindagkop Kabupaten Bungo Tim Pengawas terdiri dari Satuan Pol PP , Polisi dan TNI.

Dapat bergerak cepat dengan ada nya pemberitaan yang di exspos oleh koran metrometronews, sangat membantu tugas dari penegak hukum untuk mengambil tindakan atau Sidak kelokasi atau tempat tempat lain penimbunan BBM Bersubsidi.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *