koranmetronews, Bungo – Masyarakat desa air gemuruh kecamatan bathin 3 kabupaten Bungo sudah merasa resah setiap hari mobil kijang fekab BH.9005.AL . mengisi minyak di SPBU . 24.372.63.
Desa air gemuruh. kec, bathin 3 kabupaten Bungo, pada tanggal. 12-3-2021. masyarakat atas nama (MD) menceritakan nya kepada koran metro, dan tidak lama kemudian masih ditemat yang sama sekitar jam. 3.30.wib. tanggal .12-3-2021,,
Mobil pelansir minyak tersebut melintas dijalan tanah tumbuh lama,, kelurahan taman agung kecamatan bathin 3 kabupaten bungo. dan lalu di stop kan mobil tersebut oleh saudara AB. dan menurut pengakuan sopir mobil kijang fekab. BH.9005.AL. yang bernama (ALI ) kepada koran metro, pemilik minyak solar yang saya bawa ini adalah oknum polisi (TR) yang bertugas di kabupaten kerinci prov jambi. saya hanya sopir tutur ali
Dan minyak solar bersubsidi ini diambil di SPBU desa air gemuruh sebanyak 800 liter setiap hari dan dijual kepada penampungan atau tempat penimbunan minyak yang bernama JAKA alamat unit 7 desa tirta mulya kecamatan pelepat ilir ,,
Kabupaten Bungo. dan koran metro langsung mandatangi,, kantor kapolsek kecamatan pasar muara Bungo tapi sayang nya kapolsek tidak ada di tempat menurut keterangan yang jaga. dan saat ini kapolda jambi Bapak. Irjen Pol. A. Rahmat Wibowo ,S,ik.
Sedang gencar gencar nya dan bersemangat untuk memberantas minyak elegal dan Razia penertiban seluruh SPBU yang ada dalam wilayah provinsi jambi akan di aktifkan sesuai aturan pemerintah agar semaksimal mungkin masyarakat menikmati minyak bensin,, solar bersubsidi tapi kenyataan nya semua itu tidak bisa berjalan sesuai harapan.
Kapolda jambi. penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagai mana diatur dalam Undang Undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , pasal 53 sampai dengan pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 ( enam puluh meliar rupiah),
Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau diproleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. dan sanksi hukum kepada pemilik SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut , maka dapat dipidana atas pembantuan , sanksinya di atur dalam pasal 57 KUHP.
Namun disisi lain ,jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan ( “UU 7/Tahun”) menurut anggota LPPNRI kabupaten Bungo H.Ruswiadi sangat menyayangkan aparat penegak hukum ,
Masyarakat yang bersalah hukum nampak ditegak kan sebalik nya pula bila mana oknum yang bersalah hukum mulai melemah, mohon jangan hukum tajam kebawah, tumpul keatas. dan juga pengawasan dari pemerintah daerah,, tidak berjalan sama sekali, pemerintah bekerja bukan malah untuk mengawas tapi ,, bagai mana cara untuk menyalahguna kan uang negara, tidak pernah memikir kan nasib masyarakat miskin.
KMN/MN.