Pemilik Minyak Solar Diduga Oknum Polisi Tugas Di Kerinci

  • Whatsapp

koranmetronews, Bungo – Masyarakat desa air gemuruh kecamatan bathin 3 kabupaten Bungo sudah merasa resah  setiap hari mobil kijang fekab BH.9005.AL .   mengisi minyak di SPBU . 24.372.63.

Desa air gemuruh. kec, bathin 3 kabupaten Bungo, pada tanggal. 12-3-2021. masyarakat atas nama (MD) menceritakan nya kepada koran metro, dan  tidak lama kemudian masih ditemat yang sama sekitar jam. 3.30.wib.  tanggal .12-3-2021,,

Bacaan Lainnya

Mobil pelansir minyak tersebut melintas dijalan tanah tumbuh lama,, kelurahan taman agung kecamatan bathin 3 kabupaten bungo. dan lalu di stop kan mobil tersebut oleh saudara AB. dan  menurut pengakuan sopir mobil kijang fekab. BH.9005.AL. yang bernama (ALI ) kepada koran metro, pemilik minyak solar yang saya bawa ini adalah  oknum polisi (TR) yang bertugas di kabupaten kerinci prov jambi. saya hanya sopir tutur ali

Dan minyak solar bersubsidi ini diambil di SPBU desa air gemuruh sebanyak 800 liter setiap hari dan dijual kepada penampungan atau tempat penimbunan minyak yang bernama JAKA  alamat unit 7 desa tirta mulya kecamatan pelepat ilir ,,

Kabupaten Bungo. dan koran metro langsung mandatangi,, kantor kapolsek kecamatan pasar muara Bungo tapi sayang nya kapolsek tidak ada di tempat menurut keterangan yang jaga.  dan saat ini kapolda jambi Bapak. Irjen Pol. A. Rahmat Wibowo ,S,ik.

Sedang gencar gencar nya dan bersemangat untuk memberantas minyak elegal dan Razia penertiban seluruh SPBU yang ada dalam wilayah provinsi jambi akan di aktifkan sesuai aturan pemerintah agar semaksimal mungkin masyarakat menikmati minyak bensin,, solar bersubsidi tapi kenyataan nya semua itu tidak bisa berjalan sesuai harapan.

Kapolda jambi. penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagai mana diatur dalam Undang Undang No.22  Tahun 2001  tentang minyak dan gas bumi , pasal 53 sampai dengan pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00 ( enam puluh meliar rupiah),

Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau diproleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. dan sanksi hukum kepada pemilik SPBU  memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut , maka dapat dipidana atas pembantuan , sanksinya di atur dalam pasal 57 KUHP.

Namun disisi lain ,jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan ( “UU 7/Tahun”)  menurut anggota LPPNRI kabupaten Bungo H.Ruswiadi  sangat menyayangkan aparat penegak hukum ,

Masyarakat yang bersalah  hukum  nampak ditegak kan sebalik nya pula bila mana  oknum yang bersalah hukum mulai melemah, mohon jangan hukum tajam kebawah, tumpul keatas. dan juga  pengawasan dari pemerintah daerah,,  tidak berjalan sama sekali, pemerintah bekerja bukan malah untuk mengawas tapi ,, bagai mana cara untuk menyalahguna kan uang negara,  tidak pernah  memikir kan nasib masyarakat miskin.

KMN/MN.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *