Diduga Menantu Bunuh Mertua Dengan Racun Bubuk

  • Whatsapp
Dewi (45),warga Desa Lebung Itam,kecamatan Tulung Selapan kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ),

koranmetronews.id, OKI – Tinggal serumah dengan mertua,menantu yang kesal di duga sering cek-cok,ribut dan bertengkar,Dewi (45),warga Desa Lebung Itam,kecamatan Tulung Selapan kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ),mau tak mau harus berurusan dengan Hukum.

Karena di duga telah dengan sengaja menghilangkan  Nyawa (membunuh) mertuanya sendiri Noni (61) ,dengan memasukan Racun ke dalam makanan sayur yang di makan mertuanya hinggaleninggal di lokasi kejadian,hari Minggu siang (07/03/2021) sekira pukul,11.00 wib.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI ,AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan,AKP Eko Suseno mengatakan,pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari warga masyarakat sekitar kejadian (TKP ),bahwa ada warga yang meninggal dunia akibat keracunan.

“Dan berbekal informasi dan laporan tersebut,Tim Macan Komering bergerak ke lokasi kejadian,di TKP di temukan korban Noni sudah meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan busa, serta di temukan juga beberapa kucing yang sudah mati di lokasi kejadian dan di dalam rumah di temui Dewi dan suaminya yakni Aidul.”Tuturnya melanjutkan.

Dan setelah di mintai keterangan (tanya),tersangka pelaku Dewi mengakui perbuatannya,iya telah memberikan (memasukan),satu sendok racun kedalam makanan sayur ikan pindang yang di makan mertuanya hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat.

“Warga masyarakat sekitar yang mengetahui atas perbuatan pelaku ikut geram,hampir saja pelaku di hakimi warga setempat beramai-ramai,untung saja amarah warga dapat kita redam.”Ujarnya kronologis kejadian serta pengakuan tersangka pelaku kepada petugas.

“Racun biawak jenis serbuk merk Foradan di masukkan ya kedalam masakkan sayur pindang ikan Salai yang di makan mertuanya,sehingga menyebabkan mertuanya meninggal dunia di lokasi kejadian dan ada tiga ekor kucing yang juga ikut mati.”Jelasnya menambahkan.

Dugaan sementara kasus pembunuhan berencana ini di lakukan tersangka pelaku karena kesal terhadap korban yang tinggal satu rumah yang sering bertengkar,dan atas perbuatannya tersangka pelaku akan di jerat dengan pasal 340 KUHpidana dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Hukuman seumur hidup atau Hukuman mati,selain mengamankan tersangka pelaku ikut juga di amankan barang bukti berupa.”Satu panci berisikan sayur pindang ikan Salai,piring,sendok bekas makan dan tiga ekor Poto kucing yang mati,kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di kantor mapolsek Tulung Selapan guna menunggu proses penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.

(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *