koranmetronews.id, MUARA ENIM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim resmi tahan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi APBD induk proyek jalan 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Kamis, (18/2/2021).
Penahanan ke dua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kajari Muara Enim Mernawati SH di dampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra SH MH dan Kasi Pidsus M Alvin SH MH berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.
Dan resmi menetapkan 3 tersangka penyalagunaan wewenang yakni atas nama HSB selaku salah satu orang aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas (PUPR) Muara Enim, satu orang bernama AS selaku pelakasana lapangan dan satu orang berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.ADIMART dari Prabumulih.
Hari ini baru 2 orang kita melakukan penahanan, 1 orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita karena berhalangan, dan akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali, apa bila masi mangkir akan kita upayah jemput paksa ,” Ujarnya Kejari Mernawati saat jumpa pers.
Lanjutnya, Mernawati menerangkan penetapan 3 tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim pidsus kejaksaan Negeri Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalah gunaan wewenang dan Mark Up sala satu royek di dinas PUPR Desa Harapan jaya, kecamatan Muara Enim pada APBD induk kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada tahun 2019.
Dan dari penyelidikan tersebut, setelah di lakukan perhitungan oleh tim kejaksaan Negeri Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara di rupiahkan yakni senilai Rp. 418.000.000,00 rupiah.
Untuk Pasal yang kita kenakan yakni kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,jelas nya
(KMN/Hr)