koranmetronews.id, JAKARTA – Ditengah ganasnya Pandemi Covid-19 ternyata dimanfaatkan oleh para Pemilik Lahan dan Pemborong waktu berharga itu untuk melaksanakan kegiatan pembangunan besar-besaran dengan melakukan pelanggaran baik Tanpa Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dalam bentuk pelanggaran lainnya.
Lahan sebagian hijau ini dibangun gudang 2 lantai Tentu saja pelanggaran tersebut bukan tanpa diketahui aparat terkait baik Citata Kecamatan maupun Sudin termasuk Sudin Tramtib Kota Administrasi Jakarta Barat.
Contoh begitu menjamurnya bangunan-bangunan yang dilaksanakan di musim Covid-19 ini yg tidak tersentuh Law Enforcement dari Dinas Citata maupun Dinas Tramtib.
Salah satu kegiatan yang sangat besar adalah.pembangunan gudang yg berdiri di atas tanah sekitar 7 ribu meter di jalan Jembatan Genit Kp Poglar Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
“Bangunan yg direncanakan 2 lantai tersebut, sadisnya lagi tanpa dilengkapi IMB” “Itu tupoksinya Citata Kecamatan” ujar Ucok Pane Kepala Seksi Pengawasan Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menjawab Koran Metro lebih lanjut atas kewenangan Sudin Citata Ucok Pane malah balik bertanya ,”Baca tupoksi apa” tegasnya blom lama via WA.
BERPACU DENGAN COVID-19
Dalam pantauan Koran Metro pelaksanaan pembangunan gudang tersebut berpacu dengan Covid-19 dalam artian bangunan raksasa itu harus cepat selesai sebelum CovId-19 musnah di Indonesia khususnya Jakarta.
Mengingat dalam masa Pandemi ini tidak ada pelaksanaan pembongkaran karena selain akan menimbulkan keramaian juga anggaran untuk itu tidak ada. “Jadi benar2 berpacu dengan Covid-19,” ujar sejumlah masyarakat kepada Koran Metro.
Namun demikian apakah antara pemilik bangunan bisa aman begitu saja dari mata pantauan instansi terkait,tentu tidak. Tim survey baik Citata Kecamatan apalagi Sudin pasti tetap eksis melakukan pengawasan secara kontinue.
“Maka apa pun alasanya Covid-19 terjadinya kongkalikong antara pemilik dengan aparat terkait tetap terjadi sehingga terlaksananya gratifikasi,” tukas masyarajat tersebut wanti-wanti jangan disebut namanya.
Untuk gudang seluas tersebut tidak akan mungkin lepas dari mata pengawasan instansi terkait yang justru masa Pandemi ini banyak dapatkan keuntungan ganda karena tidak adanya pembongkaran apapun besar pelanggaran bangunan itu.
Termasuk gudang bak Tampomas bila sudah jadi berdiri disebagian lahanya terkena Jalur Hijau. Dari keterangan sumber Koran Metro kalaupun gudang itu diurus IMB nya akan mengalami kendala yakni tanah diatas 5000 meter harus memiliki Surat Izin Prinsip Pembasan Tanah (SIPPT) dari Gubernur DKI Jakarta.Jadi pertanyaanya apakah lahan itu memiliki SIPPT ?’
Sehingga aparat terkait harus terkena sangsi berat bila terus membiarkan bangunan gudang itu berdiri, apa pun alasanya termasuk Covid-19. ” Jangan adanya masa covid-19 dimanfaatkan kedua belah pihak menarik untung sebesar besarnya.”
Diharapkan oleh masyarakat dimasa Covid-19 ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap harus mengkaji laporan2 stafnya di wilayah terkait pelanggaran bangunan.” Jangan sampai mereka terus menari-nari diatas Covid- 19 dengan tidak adanya aksi pembongkaran dan membiarkan pelanggaran2 tersebut.”
(KMN/Monir)