koranmetronews.id, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Ir H Muzakir Sai Sohar, Mantan Bupati Muara Enim periode Tahun 2013- 2018 serta HM Anjapri, Mantan Dirut PT Mitra Ogan, dan Yan Satyananda, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan jalani sidang perdana dipengadilan Tipikor Palembang Kls 1A,atas kasus dugaan alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan agenda pembacaan dakwaan Kamis (11/02/2021).
Dihadapan Majelis Hakim Bongbongan Silaban SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Naimullah SH MH, melalui sambungan teleconfren ketiga terdakwa di bacakan Dakwannya.
Dalam dakwaan khusus untuk terdakwa Muzakir, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Muzakir Sai Sohar telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
“Sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat),” ungkap JPU.
JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya dalam menerbitkan surat usulan dari terdakwa selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.
Didalam dakwaan terdakwa dijerat dan diancam pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.
Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Firmansyah SH dan Krishandoyo SH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) dan persidangan kan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.
Sementara, Penasihat Hukum Muzakir, Drs Firmansyah SH MH dkk, mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Kami tidak akan melakukan eksepsi ya, karena kami ingin proses persidangan lebih cepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya merasa percuma juga melakukan eksepsi nanti tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.
“Intinya kami ingin prosesnya lebih cepat karena kami meyakini kalau kami bisa mematahkan dakwaan JPU,” tukasnya.
(KMN/Hr)