koranmetronews.id, OKU SELATAN – Tersangka pelaku yang di duga menjadi Bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di tangkap Anggota satuan Reserse Narkoba Mapolres Oku Selatan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Simpang Sender,Jumat siang (05/02/2021).
Tersangka pelaku yang di tangkap Eta(30) dan Ensi (32) warga Desa Simpang Sender,kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Selatan.
Kapolres Oku Selatan,AKBP Zulkarnain Harahap melalui kasat Narkoba polres Oku Selatan,Iptu Hendri SH,membenarkan kejadian serta penangkapan tersangka pelaku yang berawal dari informasi dan laporan warga masyarakat sekitar.
Bahwa di tempat lokasi sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu,kemudian anggota menyelidiki dan melakukan pengintaian terhadap tersangka pelaku yang akhirnya tertangkap.
“Berbekal informasi dan laporan warga masyarakat Anggota melakukan pengeledahan di tempat lokasi kontrakan tersebut.”Ujarnya melanjutkan.
Pada saat di periksa (geledah) di temukan barang bukti Dua plastik klip bening berisikan kristal putih yang di duga jenis sabu berat bruto”14,84 gram,31 paket plastik klip bening yang juga berisikan kristal putih yang di duga sabu dengan berat bruto 7,81 gram dan Dua plastik klip bening berisikan tujuh butir pil warna hijau yang di duga Narkotika jenis pil Exstasi.”Jelasnya menambahkan.
Barang bukti tersebut di temukan oleh anggota di balik dinding triplek yang di simpan di dalam dompet,kedua tersangka pelaku saat di intrograsi mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah di amankan di kantor Mapolres Oku guna penyidikan lebih lanjut dan akan di proses secara hukum yang berlaku.”Pungkasnya
(Aliwardana)