Sholikin Sampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TANJUNGPINANG – Pengajuan keberatan atas permohonan informasi yang sempat disampaikan Sholikin ke Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kota Tanjungpinang hingga 30 hari kerja tidak ada jawaban. Merespon hal tersebut,

Sholikin sebagai pemohon informasi mengaku kecewa dan sudah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Kamis, 4 Febaruari 2021.

Bacaan Lainnya

“Sudah saya masukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi provinsi Kepulauan Riau,” ujar Sholikin di warung kopi Klasik 69 km 5 atas kota Tanjungpinang.

Menurutnya, seharusnya persoalan tersebut tidak perlu sampai ke Komisi Informasi jika Atasan PPID Tanjungpinang merespon surat keberatan yang ia layangkan pada 17 Desember 2020 lalu.

“Jika Atasan PPID Tanjungpinang memberikan data dan informasi yang saya minta, maka seharusnya saya tidak perlu berkirim surat ke Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Sholikin.

Sholikin menambahkan, bahwa Ia sangat yakin jika Komisi Informasi akan memberikan keputusan yang adil nantinya jika persoalan tersebut sampai ke sidang ajudikasi.

“Saya sangat yakin, Komisi Informasi Provinsi Kepri akan memberikan keadilan mengenai permohonanan yang saya minta apakah harus dibuka atau tidak. Karena saya dan PPID Tanjungpinang memiliki pandangan yang berbeda,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Crisis Center provinsi Kepulauan Riau, Laode Kamaruddin saat dimintai tanggapannya menilai Atasan PPID Tanjungpinang sudah sepatutnya diganti karena tidak taat terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi public.

“Saran saya Atasan PPID Tanjungpinang sepatutnya diganti, sebab ada potensi tidak taat terhadap undang-undang keterbukaan informasi public,” tegasnya.

Laode menambahkan, keputusan Atasan PPID untuk tidak menjawab surat keberatan tersebut justru akan membuat persoalan ini seperti buah simalakama.

“Bila nantinya Pemohon dimenangkan disidang Ajudikasi, maka Pemko Tanjungpinang bisa terbukti melanggar UU KIP. Namun sebaliknya, jika Pemko dimenangkan, keputusan Atasan PPID Tanjungpinang menjadi memiliki dasar hukum yang kuat, tapi ini terlalu beresiko bagai memakan buah simalakama,” tandas Laode.

(KMN/SURYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *