PETI Menjamur di Kabupaten Bungo

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Mendatangi Lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (Peti) (ilegal) di Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, tanggal. 02/02/21 2021, bertemu langsung dengan pemilik Peti tanpa ijin (dompeng).

TEMON mengatakan saya mempunyai mesin peti tanpa ijin dua set sekarang sedang bekerja karena saya tidak takut untuk bekerja walaupun  itu, Intruksi dari Kapolres dan Kapolsek tidak boleh untuk bekerja lagi  namun saya tetap bekerja, bagi saya Noproblem kalau mau d razia silakan saja.

Bacaan Lainnya

Tapi jangan mesin saya sendiri karena Peti tanpa ijin yang bekerja banyak, diujung sana  masih banyak, sungainya sama dengan saya juga dan   masih satu Desa Purwosari, Ada sekitar 6 set mesin peti tanpa ijin (dompeng ilegal) ungkap  Temon kepada koranmetronews.

Menurut masyrakat Haris, dampak dari lingkungan air sungai sudah menjadi air lumpur dan sudah banyak masyrakat yang mencuci kaki, tangan di sungai sudah dapat penyakit gatal gatal.

Dan juga air sungai nya masuk ke kolam pemancingan Singgalang, sangat berpengaruh kepada ikan di dalam kolam pemancingan tidak mau lagi makan, dan ribuan ikan bisa mati, tapi sayang nya pemilik kolam ikan Singgalang di datangi oleh koranmetronews tidak berada ditempat.

Kepala Biro koranmetronews langsung menemui Camat Pelepat Ilir,  MARGONO  dan menurut Camat sangat menyayangkan sudah ditegur baik langsung dengan pemilik peti tanpa ijin, dan Kepala Desa nya sudah berulang kali namun tidak pernah di gublis jadi saya sudah merasa malu.

Diruangan Camat ada tim investigasi dari LSM peduli lingkugan hidup  menurut AGUS ketua dari tim tersebut  mengatakan kepada koranmetronews, saya sudah bertemu dgn Bupati Bungo, MASHURI kami bersepakat untuk memberantas peti tanpa ijin.

Dan juga program dari Kapolda Jambi. Irjen Pol A Rahmad Wibowo, S,i k. mengatakan STOP ilegal minning yang memakai alat berat  STOP  penambang emas peti  tanpa ijin (dompeng) Agar menjaga kelestarian lingkungan hidup supaya menjadi asri dan STOP  pengelola minyak subsidi solar dan premium ilegal. dan dapat diancam pidana pasal.158 Undang Undang RI No 4 tahun 2019 dan penjara 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Program Kapolda Jambi bisa menjadi amanah dan bertangung jawab selanjutnya, menurut dari masyrakat (PW) Desa Purwosari mengatakan kepada koranmetronews, penambang emas peti elegal,  yang di desa Purwosari sangat meresahkan masyrakat dan terlalu dekat dengan pemungkiman penduduk.

Dan kami berharap kepada penegak hukum khusus Bapak Kapolda Jambi dan Bapak Kapolres Kabupaten Bungo beserta Bapak Kapolsek Pelepat Ilir  dan juga pihak dari POl PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar dapat besenergi dan kerja sama untuk memberantas peti  penambang emas ilegal di Desa Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sampai keakar akar nya dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *