koranmetronews.id, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melaksanakan Konferensi pers bertempat di ruang giat Polres Muara Enim, Selasa (26/01/2021).
Giat tersebut dihadiri oleh, Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, SIK , Kasat Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowo, Sik,Msi , Kanit Narkoba Polres Muara Enim, Ipda Toni Hermawan, ST, SH, MSi, Kepala Lapas Kelas II B Muara Enim, Herdianto , Personil Polres Muara Enim serta rekan awak media.
Konferensi pers tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus pada Lapas kelas II B Muara Enim , Hal itu diungkap Kapolres Muara Enim , Akbp. Dany Sianipar, Sik, Pada saat melakukan konferensi pers dengan awak media
“Pada hari ini Polres Muara Enim telah mengamankan Tsk Marta Vitaloka (25) warga Dusun, Karang raja kecamatan Muara Enim dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.01 gram.
Kemudian Tsk Irawan alias Awang ( 33 ) warga Dusun III Desa Karang Raja kecamatan Muara Enim dengan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 56 gram , Serta Tsk Yanti (42) warga Dusun V Desa Karang Raja kecamatan Muara Enim dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram”
Lebih lanjut Danny menjelaskan, Giat pengembangan ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan petugas LP kelas II B Muara Enim kepada Polres Muara Enim.
“Informasi awal adanya laporan petugas Lapas, tentunya pihak Polres Muara Enim segera bertindak , Kasat Narkoba Polres Muara Enim dengan memerintahkan Kanit Narkoba Polres Muara Enim , Ipda Toni Hermawan , ST, SH, MM untuk segera mengamankan para tersangka tersebut ” Jelas Danny.
Dalam konferensi pers tersebut , ada momen mengharukan yang disampaikan salah seorang tersangka, Marta Vitaloka “Jauhi Narkoba… Jauhi Narkoba …” Ungkapnya dengan menahan haru dan terbata bata menahan tangis penyesalan atas peristiwa yang dialaminya.
(KMN/KLT/BBN)