koranmetronews.id, BINTAN – Satuan Reskrim Polres Bintan ungkap kasus terkait Tindak Pidana Perjudian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2021/KEPRI/RES BINTAN tanggal 17 Januari 2021. (26/1/2021)
Penggerebekan perjudian ini berdasarkan kerjasama masyarakat bersama Polres Bintan untuk mengkondusifkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melakukan Tindak Pidana perjudian sehingga meresakan masyarakat disekitarnya.
Hari Minggu tanggal 17 Januari 2021, anggota Sat. Reskrim Polres Bintan mendatangi lokasi yang telah dilaporkan masyarakat yang berada di Kp. Banjar Gang Tiup-tiup Desa Gunung Kijang Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan.
Setiba di lokasi tersebut, anggota Sat. Reskrim Polres Bintan mendapatkan adanya beberapa orang yang sedang berkumpul dan bermain judi jenis Cingkoko.
Selanjutnya berhasil mengamankan 7 orang tersangka beserta barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang telah disita adalah 4 buah piring dadu, 2 buah penutup dadu, 3 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp. 3.370.000,-
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Bintan yang selalu membantu berpartisipasi bekerjasama kepada Polri khususnya Polres Bintan yang terus membantu mengkondusifkan wilayah Kab. Bintan.
“Ketujuh orang tersangka tersebut, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun”, tegas AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Bintan.
(KMN/SURYA)