koranmetronews.id, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada hari Senin, 18 Januari 2021 sekira Pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan 1 orang laki – laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
Pelaku yang dikatahui berinisial PAS (29) yang merupakan warga Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara enim.
Hal itu diungkap dalam giat rilis pers yang dilaksanakan oleh Satuan Pers Polres Muara Enim, pada Kamis (21/01). Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi masyarakat sekitar lokasi TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan Kanit Narkoba IPDA Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelakuan. Pikron Adi Saputra tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menjelaskan barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku berupa 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, 1 skop plastic dan 1 bungkus rokok Gudang Baru warna cokelat.
“Pelaku bersama dengan barang bukti tersebut kita amankan di Satuan ResNarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut” Pungkas IPTU Rahmad Aji di akhir giat pers dengan awak media.
(KMN/KLT)